Kanwil NTT Ajukan Bukti Dalam Sidang Perkara Tanah

IMG 20190411 WA0005

IMG 20190411 WA0004

IMG 20190411 WA0007

Kupang_Kamis (11/04) Hardiwinoto selalu Kuasa Hukum perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT menghadiri Sidang Perkara Nomor : 296/Pdt.G/2018/PN.Kpg. Adapun agenda Sidang lanjutan kali ini adalah pengajuan bukti-bukti terkait gugatan ingkar janji objek tanah yang berlokasi di jalan Palapa no 15 Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang (lokasi ex. Gedung Pengadilan Negeri Kelas I Kupang). Sidang yang laksanakan kali ini merupakan sidang lanjutan yang akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim untuk dilanjutkan lagi pada dua minggu kedepan yaitu tanggal 25 April 2019 dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) dan dilanjutkan pada hari yang sama untuk mendengarkan keterangan saksi.**dl


Cetak   E-mail