KABUPATEN NGADA MELAKSANAKAN SIDANG PEMBAHASAN 2 (DUA) RAPERDA INISIATIF DPRD BERSAMA KANWIL KEMENKUMHAM NTT

 Ranperda Ngada 1
 
 
Ngada –Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ngada bersama dengan Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Marciana Djone dan beranggotakan Perancang Ahli Muda Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni serta Perancang Ahli Pertama Peraturan Perundang-undangan, Frichy Ndaumanu bersama-sama dengan Perangkat Daerah terkait melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Ranperda Tentang Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang diselenggarakan di Ruang sidang DPRD Kabupaten Ngada. Rabu (21/11).
 
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Marciana Djone dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Kabupaten Nagekeo yang secara inisiatif melahirkan 2 (dua) Ranperda dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan baik dalam penyusunan Naskah Akademik, penyusunan draft Ranperda hingga melakukan pendampingan terhadap pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Ranperda Tentang Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang pada kesempatan kali ini.
 
“Terlebih yang tidak kalah pentingnya adalah untuk mengatasi masalah perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Ngada, Ranperda ini telah disusun berdasarkan hasil penggalian masalah di desa-desa dan perangkat daerah terkait sehingga saya yakin Ranperda ini akan menjawab kebutuhan dan bukannya kemauan akan pentingnya upaya perlindungan anak dan pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Ngada,” tutur Marciana.
 
Ranperda Ngada 2
 
Kegiatan pembahasan berjalan lancar dengan adanya berbagai diskusi dan masukkan bagi substansi Ranperda dari peserta kegiatan yakni unsur perangkat daerah dan juga anggota Bapemperda demi penyempurnaan substansi Ranperda.
 
Mengikuti tahapan pembentukan produk hukum daerah, setelah pembahasan maka akan dilakukan uji publik di 6 (enam) kecamatan yang ada di kabupaten Nagekeo sebelum akhirnya dilakukan asistensi di Biro Hukum Setda Provinsi NTT untuk dapat diundangkan di dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo. ”setiap tahapan proses penyusunan hingga tahap asistensi di Biro Hukum akan selalu didampingi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk mengawal dan memastikan ranperda tersebut dapat menjadi sebuah produk hukum daerah sesuai dengan harapan semua pihak”sebut Marciana.

Cetak   E-mail