Dorong Pengembangan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham NTT Selenggarakan Sosialisasi Simpaki

IMG 20181011 120811 502
 
Kupang - Kementerian Hukum dan HAM RI terus berkomitmen untuk melakukan reformasi birokrasi di jajarannya, salah satu implementasinya adalah dengan pemberlakuan Sistem Pembayaran PNBP Kekayaan Intelektual atau yang disingkat Simpaki.
 
Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham NTT, Yudi Kurniadi saat membuka kegiatan Sosialisasi Simpaki di Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Kamis (11/10/18).
 
Simpaki sendiri sudah launching pada tanggal 9 Agustus 2018, pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui Simpaki yang semula dilakukan secara manual melalui transfer bank ke rekening Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menjadi secara terpusat melalui kode billing yang tertera pada aplikasi Simpaki yang teritegrasi dengan SIMPONI dari Kementerian Keuangan.
 
"Dengan sistem pelayanan berbasis elektronik, pembayaran dapat langsung masuk ke kas negara secara akuntabel dan realtime," tutur Kakanwil.
 
Diharapkannya, dengan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta/pemangku kepentingan di Wilayah NTT, khususnya para penemu, pencipta, inventor dan semua pihak yang terlibat dalam pengembangan Kekayaan Intelektual.
 
Narasumber kegiatan ini berasal dari Ditjen Kekayaan Intelektual dan dihadiri oleh 30 orang peserta diantaranya perwakilan Dinas Perindustrian Provinsi NTT, Dinas Koperasi Provinsi NTT, Sentra KI Undana dan para peserta lainnya. 
 
IMG 20181011 120815 527

Cetak   E-mail