DIALOG INTERAKTIF TERKAIT HAKI BERSAMA TVRI KUPANG

 

 

IMG 20180919 WA0033

Kupang.19/09_Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Hal-hal bersifat prinsipil inilah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia. Kemampuan yang dimaksud dengan HAKI ini adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain. Berdasarkan keutamaan adanya perlindungan terhadap Hak cipta dimana merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, Kanwil Kemenkumham NTT melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan dialog Interaktif mengenai Manfaat HAKI yang dilaksanakan di TVRI Stasiun NTT yang disiarkan secara langsung pada Rabu (19/09) 2018 pukul 18.00 WITA, dengan narasumber Kepala Sub. Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan HKI, Nanik Muhayati didampingi oleh Kabid Industri Agro dan Kimia Dinas Perindustrian Prov. NTT, Bernard Haning. Inti dialog mengenai Bentuk perlindungan, Pengaruh Indikasi Geografis dan Jangka waktu perlindungan Hak Cipta.


Cetak   E-mail