Kemenkumham NTT Adakan Rapat Pendalaman Materi Ranperda tentang Kepariwisataan

photo 2018 09 17 14 03 07
Kupang (17/9/18) - Kanwil Kemenkumham NTT mengadakan Rapat Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kepariwisataan dan Perlindungan Wisatawan.  
 
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Marcyana D. Djone sekaligus sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.
 
Beberapa hal yang dibahas khusus tentang teknik penyusunan dan substansi materi muatan dari Raperda Provinsi NTT tersebut, dasar kewenangan pembentukan, hubungan dengan peraturan terkait lainnya di bidang pariwisata, kemudian juga  dibahas tentang arah pengaturan dan implementasinya seandainya Ranperda teraebut disetujui.
 
Hasilnya, masih perlu pembahasan dan evaluasi lebih lanjut untuk perbaikan baik dari sisi substansi maupun teknisnya.
 
Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Pariwista Provinsi NTT, Roni Fernandez dan peserta berasal dari Kanwil Kemenkumham NTT, Dinas Pariwisata Provinsi dan Kota Kupang serta Biro Hukum Provinsi dan Kota Kupang.

Cetak   E-mail