KEGIATAN PENINGKATAN KOMPETENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KANWIL NTT

Kupang (24/05)_ Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melakukan kegiatan Peningkatan Kompetensi Pembentukan Peraturan Daerah. Kegiatan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelenggarakan Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Yudi Kurniadi. Dalam sambutannya, Yudi menyampaikan bahwa saat ini Kanwil Kemenkumham NTT telah terlibat secara langsung dalam pembentukan produk hukum daerah mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan produk hukum daerah. “Pada tahun 2017, Kanwil Kemenkumham NTT telah melakukan pengharmonisasian sebanyak 55 (lima puluh lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 16 (enam belas) Kabupaten/Kota, pendampingan dalam rangka penyusunan Naskah Akademik bahkan pembahasan di DPRD di beberapa kabupaten, yakni : Nagekeo sebanyak 3 (tiga) Raperda, Manggarai Barat sebanyak 3 (tiga) Raperda, Timor Tengah Utara sebanyak 1 (satu) Raperda, dan Belu sebanyak 1 (satu) Raperda.” Ujarnya.

Ditambahkan Yudi, di tahun 2018 hingga saat ini Kanwil Kemenkumham NTT telah melakukan pengharmonisasian sebanyak 16 (enam belas) Raperda dan juga sedang atau akan melaksanakan pendampingan terhadap penyusunan Naskah Akademik dan/atau penyusunan  1 (satu) Raperda Kota Kupang, Nagekeo sebanyak 3 (tiga) Raperda, Manggarai Barat 3 (tiga) Raperda, Timor Tengah Selatan 2 (dua) Raperda, Flores Timur 1 (satu) Raperda, dan Sikka 1 (satu) Raperda.

Masih menurut Yudi, pada tanggal 6 April 2018 yang lalu telah ditandatangani MoU antara Pemerintah Kabupaten/Kota atau DPRD di tiap Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Kanwil Kemenkumham NTT dalam melaksanakan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Hal ini jugalah yang menjadi salah satu dasar terselenggaranya kegiatan Peningkatan Kompetensi Pembentukan Peraturan Daerah ini.

Sementara itu, Nuryanti Widyastuti (Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Dijen Peraturan Perundang-undangan) menjadi narasumber dalam kegiatan ini dengan tema Kerangka Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan peraturan daerah yang harmonis sesuai dengan kondisi daerah dan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan yang dilaksanakan selama sehari ini juga diisi dengan pemaparan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Marciana D. Jone tentang Implementasi Perspektif HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Kegiatan dilanjutkan dengan praktek perumusan peraturan perundang-undangan dengan dibantu oleh pembimbing dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham NTT diikuti oleh para peserta yang terdiri dari : Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT sebanyak 20 (dua puluh) orang, perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi NTT, perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Kupang, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kupang, Sekretariat DPRD Provinsi NTT, dan Sekretariat DPRD Kota Kupang.

peningkatan kompetensi pembentukan perda kemenkumham ntt 1

Kakanwil Kemenkumham NTT, Yudi Kurniadi saat membuka kegiatan peningkatan pembentukan perda

peningkatan kompetensi pembentukan perda kemenkumham ntt 2

Para peserta kegiatan peningkatan pembenturan perda

peningkatan kompetensi pembentukan perda kemenkumham ntt 3

peningkatan kompetensi pembentukan perda kemenkumham ntt 4

peningkatan kompetensi pembentukan perda kemenkumham ntt 5

Nuryanti Widyastuti (Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Dijen Peraturan Perundang-undangan)

peningkatan kompetensi pembentukan perda kemenkumham ntt 6

peningkatan kompetensi pembentukan perda kemenkumham ntt 7

Marciana D. Jone (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM) saat membawakan materi


Cetak   E-mail