Tim Yankomas Bahas Dugaan Pelanggaran HAM Dengan Instansi Terkait

yankomas 1

Kupang – Tim Yankomas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat, bertempat di Ruang Multi Fungsi Kantor Wilayah, Rabu (17/05)


Rapat yang dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Edison Manik dan didampingi Kepala Subbidang Pelayanan, pengkajian dan Informasi HAM, Dientje E.Bule Logo kali ini membahas 4 (empat) Permasalahan Hukum yang dikomunikasikan baik secara lisan maupun tertulis kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur. Keempat permasalahan hukum tersebut antara lain mengenai jual beli tanah, status ketenagakerjaan yang dihadapi oleh Kornelis Djami, dkk, dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan atau money game yang dilakukan oleh PT. WKA serta permohonan penangguhan tahanan dan permohonan permasalahan pidana dialihkan ke perdata yang dikomunikasikan oleh Rahayu pamungkas secara lisan menjadi perhatian tersendiri bagi Tim Yankomas dalam mencari solusi penyelesaian atas permasalahan tersebut.

yakomas 2

Lebih lanjut, Edison menyampaikan Rapat yang rutin dilaksanakan ini merupakan suatu bentuk untuk menjalin kerjasama dengan instansi terkait dan merupakan salah satu upaya untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan HAM. Dalam kesempatan ini pula M. Arif Sadikin sebagai perwakilan Polda NTT menambahkan siap untuk selalu berkoordinasi dalam penyelesaian permasalahan yang dikomunikasikan melalui Tim Yankomas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT.

Untuk membahas ke-empat permasalahan yang disampaikan oleh pelapor kepada Tim Yankomas Kementerian Hukum dan HAM NTT mengundang beberapa instansi terkait, yakni perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Kejaksaan Tinggi, Polda NTT, BPN provinsi NTT, Disnakertrans Kota Kupang, Dinas Koperasi Provinsi NTT, BPJS Ketenagakerjaan, Ombudsman NTT, Rumah Perempuan Kupang dan PT. Thas Power Kupang.

yankomas 3

yankomas 4


Cetak   E-mail