Sosialisasi Peraturan/Kebijakan Teknis Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT

imigrasi 01

      Kupang – 1 November 2011 telah diadakan Sosialisasi Peraturan Keimigrasian bertempat di Hotel Kristal Kupang tepat Pukul 08.00 Wita. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Drs. AGUS SARYONO. Dalam sambutannya Saryono mengatakan bahwa perkembangan sosialisasi dewasa ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM. "Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dirasakan sudah tidak memadai lagi untuk memenuhi berbagai perkembangan kebutuhan, pengaturan, pelayanan, dan pengawasan di bidang keimigrasian, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang baru yang lebih komprehensif serta mampu menjawab tantangan yang ada" ujar Saryono.

 

      Sosialisasi Undang-Undang Keimigrasian ini menghadirkan Narasumber, yaitu Direktur Lintas Batas dan Kerjasama Luar Negeri Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Drs. RINDANG NAPITUPULU. Dalam materinya, Napitupulu menegaskan bahwa tujuan dari Undang-Undang imigrasi 02  Keimigrasian ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan dalam bidang Keimigrasian. "Ada hal-hal baru yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, yaitu adanya paradigma, antara lain : mencegah penyalahgunaan wewenang; Reformasi Birokrasi dan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan memiliki kepastian hukum; pembaharuan dan penyelenggaraan fungsi Keimigrasian yang berbasis sistem informasi dan manajemen keimgirasian; dan memodernisasikan pendekatan keamanan dengan penghormatan HAM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mendukung peningkatan industri dan pariwisata serta mengayomi hubungan sosial budaya Indonesia dalam pergaulan internasional" ujar Napitupulu.

      Sosialisasi Peraturan Keimigrasian ini, antara lain : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Kebijakan Keimigrasian Tahun 2011, Implementasi Paspor RI Elektronik, dan Penggelaran Sistim Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIN).

imigrasi 03

      Acara ini dihadiri oleh 27 peserta yang berasal dari jajaran Divisi Keimgrasian, Kantor Imigrasi, dan Rumah Detensi Imigrasi NTB dan Bali. Turut hadir dalam acara ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Ramlee Siahaan, SH, Kepala Bidang Lalintuskim, Menggung Wijaya, dan Kepala Bidang Inteldaksisinfokim, Dra. I. Sabarita Ginting, SH, M.Hum.

imigrasi 04

 


Cetak   E-mail