Penerapan Absensi Sidik Jari Pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT

 

PRINT 01  PRINT 2

     Dalam rangka peningkatan disiplin pegawai setelah memperoleh remunerasi atau tunjangan Kinerja serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, hari Selasa tanggal 1 November 2011 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT memberlakukan absensi melalui mesin absen Sidik Jari (finger Print). Absensi sidik jari ini masih dalam masa percobaan sehingga tetap diberlakukan juga absensi manual secara bersamaan.

 

     Mesin absensi sidik jadi ini dipasang di Loby utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT. Setiap pegawai mengabsen dengan cara menempelkan salah satu jari tangan di alat elektrik. Mesin sidik jari ini akan menampilkan Nomor, Nama Pegawai yang bersangkutan dan waktu kehadiran. Setiap pegawai wajib melakukan absen dengan batas waktu yang telah ditentukan yaitu paling lambat pukul 07.30 Wita pada saat masuk kantor dan pada saat pulang kantor pukul 16.00 Wita untuk hari senin sampai dengan Kamis. Sedangkan pada hari Jumat jam pulang kantor pukul 16.30 Wita. Pada awal penerapan absensi menggunakan mesin sidik jari ini para pegawai kelihatan belum familiar sehingga perlu waktu beberapa kali melakukan absensi sebelum dinyatakan berhasil namun secara umum proses ini berjalan dengan lancar.

     Manfaat dari finger print ini adalah untuk meningkatkan disiplin kerja pegawai serta menghindari praktek manipulasi absensi. Penerapan absen sidik jari ini baru pada tahap permulaan dan selanjutnya akan dievaluasi. Bila ada pegawai yang melanggar akan dikenai sanksi berupa pemotongan tunjangan Kinerja atau yang dikenal dengan Remunerasi sesuai dengan permen menteri hukum dan HAM RI nomor M.HH-18.KU.01.01.TAHUN 2011. (humas ntt)

 


Cetak   E-mail