Karo Perencanaan Kemenkumham: SPIP Terintegrasi Harus Diimplementasikan dalam Semua Lini Organisasi

WhatsApp_Image_2024-04-22_at_17.06.25_3311a397.jpg

Kupang – Kanwil Kemenkumham NTT mengikuti secara virtual kegiatan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2024, Senin (22/04). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Penilaian Tingkat Kematangan SPIP secara mandiri yang meliputi Efektivitas dan Efisiensi pencapaian Tujuan Organisasi, Keandalan Pelaporan Keuangan, Pengamanan Aset Negara, dan Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir Kasubbag HRBTI, Dian Lenggu dan beberapa staf dari perangkat masing-masing.

Sesuai dengan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, penilaian atas maturitas penyelenggaraan SPIP adalah penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini terpusat di Hotel Ciputra Jakarta, dengan menghadirkan Narasumber dari BPKP. Hadir secara langsung dalam kegiatan ini Perwakilan Unit Eselon I, Biro Keuangan dan BMN, Biro Perencanaan dan Pusdatin, para APIP Inspektorat Jenderal, dan beberapa Kanwil terdekat. Setelah kegiatan ini, diharapkan seluruh satker di lingkungan Kemenkumham dapat melakukan penilaian mandiri SPIP dan selanjutnya dilakukan penjaminan Kualitas oleh Tim Itjen.

WhatsApp_Image_2024-04-22_at_17.08.08_c1e14030.jpg

Karo Perencanaan, Ida Asep Somara saat membuka kegiatan, menyebutkan penyelenggaraan SPIP di Kemenkumham diharapkan dapat berdampak melalui kinerja yang baik di semua level jajaran, melalui peningkatan nilai maturitas SPIP, bukan hanya stuck pada level 3. Sehingga perlu dilakukan penilaian mengenai tingkat kematangan atau efektivitas atas penyelenggaraan SPIP tersebut, dimana target yang dibuat pada tahun berjalan tidak boleh lebih rendah dari tahun sebelumnya.

”SPIP terintegrasi yang ada harus diimplementasikan di semua lini organisasi, tidak sekedar dipahami. Ketika SPIP sudah berjalan dengan baik, dampak yang mengikuti misalnya dalam pelayanan publik yang diberikan sudah pasti akan bagus,” ujarnya.

Sementara itu, Narasumber Auditor Madya dari BPKP RI, Edy Santoso menyampaikan materi Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi. Dijelaskan Edy, ada tiga komponen Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, yaitu Penilaian atas Penetapan Tujuan, Penilaian Struktur dan Proses, dan Penilaian atas Pencapaian Tujuan serta Manajemen Risiko. Yang berbeda dengan sebelumnya dalam penilaian maturitas SPIP, yang sebelumnya penilaian hanya dilakukan terhadap struktur proses sedangkan dengan New SPIP penilaian tidak hanya terhadap struktur proses, tetapi sekaligus dikaitkan juga dengan penetapan tujuan dan pencapaian tujuannya.

WhatsApp_Image_2024-04-22_at_17.06.26_b20a28ed.jpg

Sebagai gambaran, evaluasi atas penyelenggaraan kegiatan yang efektif dan efisien dapat dilakukan melalui kegiatan audit kinerja dan keandalan laporan keuangan melalui opini BPK. Pengendalian intern bisa mendeteksi berbagai risiko penyimpangan yang mungkin terjadi dalam sebuah organisasi. Melalui pendekatan terintegrasi dengan didukung Peraturan BPKP Nomor 8 Tahun 2021, penyelenggaraan SPIP bukan hanya dinilai dalam lingkup struktur dan proses (sistem) namun juga termasuk di dalamnya proses perencanaan dan hasil penyelenggaraan SPIP. SPIP memastikan adanya keselarasan antara kegiatan dengan visi dan misi yang ditetapkan. “SPIP diperlukan karena kita memiliki tujuan, dalam tujuan tersebut terdapat risiko yang harus kita kendalikan dengan merancang sistem pengendalian,” sambunnya.

Proses kegiatan dilakukan oleh petugas yang berbeda-beda untuk memastikan fungsi check and balance sebagai pengendalian dalam sebuah organisasi berjalan dengan semestinya. Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh Analis Kebijakan Pertama KemenpanRB, Ananda Sujatmiko terkait Urgensi SOP dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di lingkungan Kemenkumham. (humas/fka)

WhatsApp_Image_2024-04-22_at_17.06.25_07acc99b.jpg


Cetak   E-mail