Pastikan Kualitas Layanan Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkumham NTT Lakukan Verifikasi Dokumen Fisik Calon PBH

WhatsApp Image 2024 04 19 at 16.05.48 42383087

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melakukan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum baru periode 2025 s.d. 2027 di Kantor Wilayah, Jumat (19/04/2024). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Bernadete Benedictus bersama Kelompok Kerja Daerah (Pokjada).

Proses Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum telah mencapai tahap verifikasi kelengkapan dokumen pendaftaran dan verifikasi dokumen fisik. Calon PBH yang telah mendaftar mendatangi langsung Kantor Wilayah dengan membawa dokumen fisik dan akan dilakukan verifikasi oleh Pokjada.

“Proses verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum ini bertujuan untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat,” ujar Bernadete.

WhatsApp Image 2024 04 20 at 10.37.30 ff7bad1f

Setelah Calon PBH membawa dokumen fisik, Pokjada akan mencocokan antara data isian pada Aplikasi Verasi dengan dokumen asli yang dibawa langsung. Calon PBH yang dinyatakan lengkap akan dilanjutkan pada tahap berikutnya namun jika terdapat kekurangan dalam kelengkapan maka Calon PBH akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

"BPHN melalui seluruh Kantor Wilayah di Indonesia khususnya Kanwil Kemenkumham NTT berkomitmen untuk memberikan akses bantuan hukum yang berkualitas dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat,” ucap Bernadete.


Cetak   E-mail