Sukseskan Implementasi P5HAM, Kanwil Kemenkumham NTT Bangun Komitmen Pemda dalam Pelaksanaan Aksi HAM di Kabupaten Ende

IMG 20240420 WA0006

Ende - Kesuksesan implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM) di daerah salah satunya ditentukan oleh pelaksanaan Aksi HAM. Terkait hal ini, Kanwil Kemenkumham NTT dibawah kepemimpinan Kakanwil, Marciana Dominika Jone menggelar kegiatan rapat koordinasi Persiapan dan Pelaksanaan Aksi HAM di Wilayah bersama Pemerintah Kabupaten Ende, Jumat (19/04/2024).

Rapat yang dibuka Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ende, Ignasius Kapo ini dihadiri Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng bersama JFU Bidang HAM, Maria Magdalena Aga dan Welly Manu serta diikuti sejumlah Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende.

“Kami berterima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT yang telah mendampingi Pemda Kabupaten Ende untuk persiapan pelaksanaan Aksi HAM dan pelaporan di tahun 2024,” ujar Ignasius. 

Sementara itu, Mustafa Beleng mengatakan, pelaksanaan Aksi HAM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025. Peraturan ini menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM.  

“Selain itu, juga terdapat kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan dalam bentuk kegiatan khusus di luar kegiatan rutin,” ujarnya mewakili Kakanwil. 

IMG 20240420 WA0000

Menurut Mustafa, rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Ende merupakan upaya untuk menciptakan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun P5HAM di daerah. Sesuai dengan fokus dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 adalah untuk melaksanakan P5HAM yang mengatur empat kelompok rentan yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat.

“Tahun ini terdapat 6 Aksi HAM yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Ende,” jelasnya. 

Dari 6 Aksi HAM tersebut, lanjut Mustafa, yang menjadi aksi HAM bagi perempuan antara lain memberikan bantuan usaha dan membangun hubungan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga di bidang usaha mikro, kecil dan menengah. Selain itu, melakukan revisi, kajian, dan perubahan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap perempuan di tingkat nasional dan daerah.

“Kemudian Aksi HAM bagi anak yaitu melaksanakan program menuju Indonesia bebas pekerja anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak,” imbuhnya. 

Mustafa menambahkan, rencana aksi bagi penyandang disabilitas yakni mendorong upaya-upaya pencapaian target kuota dan pemenuhan akomodasi yang layak bagi pekerja penyandang disabilitas di sektor pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan Swasta. Kemudian, menyediakan layanan pendidikan inklusif yang aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, implementasi pemberian bantuan sosial untuk kemandirian dan aksesibilitas penyandang disabilitas yang harmonis dengan peraturan lainnya, serta membangun sarana dan prasarana transportasi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.

“Aksi HAM tersebut merupakan tanggungjawab kita bersama sebagai pelayan masyarakat untuk mewujudkan P5HAM di daerah,” tandasnya. 

 


Cetak   E-mail