Kanwil Kemenkumham NTT Koordinasikan Kewajiban Penghapusan Jaminan Fidusia yang Telah Selesai Masa dengan Notaris dan Pegadaian Cabang Ende

WhatsApp Image 2024 04 19 at 14.24.38

Ende - Kanwil Kemenkumham NTT terus berupaya melakukan penyebaran informasi terkait dengan kewajiban penghapusan jaminan fidusia yang telah selesai masa. Salah satunya melalui kegiatan koordinasi dengan Notaris dan Pegadaian di Kabupaten Ende, Jumat (19/4/2024). Koordinasi dilaksanakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian bersama Staf Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Marten Tahun.

Jonson mengatakan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Koordinasi dilakukan untuk mengetahui apakah ada kendala dalam proses penghapusan fidusia oleh Notaris di Kabupaten Ende dan Pegadaian Cabang Ende agar bisa diinventarisasi dan dijadikan laporan ke Direktorat Jenderal AHU,” ujarnya.

WhatsApp Image 2024 04 19 at 14.24.37

Menurut Jonson, penerima fidusia berkewajiban untuk melakukan penghapusan jaminan fidusia apabila pemberi fidusia telah menyelesaikan perjanjian kredit dan sudah lunas. Jika tidak segera dilakukan penghapusan, maka hal ini bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mewajibkan penerima fidusia kuasa atau wakilnya melakukan penghapusan dalam waktu 14 hari sejak tanggal pelunasan.

“Dari hasil koordinasi dengan tiga orang Notaris di Kabupaten Ende, mereka rupanya tidak pernah melakukan penghapusan jaminan fidusia disebabkan pihak finance tidak mengajukan usul penghapusan jaminan fidusia sehingga notaris bersifat pasif,” ungkapnya.

Jonson menambahkan, Pegadaian Cabang Ende selama ini juga tidak mengajukan usul penghapusan jaminan fidusia. Dari hasil koordinasi, penerima fidusia menganggap sudah selesai setelah pelunasan kredit dan tidak perlu mengajukan penghapusan fidusia.

“Kami berharap, Notaris dan Pegadaian Cabang Ende kedepannya tetap melakukan kewajiban penghapusan fidusia sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (Humas/rin)

WhatsApp Image 2024 04 19 at 14.24.36 1

WhatsApp Image 2024 04 19 at 14.24.36


Cetak   E-mail