Direktur Izin Tinggal Keimigrasian: Kawal Pelaksanaan UU Keimigrasian Melalui Sinergitas Antara Imigrasi, Pemda dan Masyarakat

488a62e1d664cf875f67b55d746edd319611da62

Ngada_Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Heru Tjonro hadir menjadi pembicara dalam Sosialisasi Implementasi Peraturan Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan yang diselanggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Rabu (17/04/2024).

Heru Tjonro menjelaskan Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal I Ayat I Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.

Disampaikan, Direktorat Jenderal Imigrasi berperan aktif dalam pengawasan perlintasan orang keluar masuk wilayah Indonesia serta keberadaan orang asing di Indonesia.

“Sebagai implementasi dari Undang-undang Keimigrasian, kami melaksanakan layanan keimigrasian, keamanan negara, penegakan hukum, fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat”, ujarnya.

Dijelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah Ngada terkait peran serta Jajaran Imigrasi dalam mengimplementasikan undang-undang Keimigrasian. “Mengapa sosialisasi ini penting dilakukan, karena pada kenyataannya dilapangan, masih sering kita temui warga negara asing yang keberadaannya bebas tanpa dokumen resmi di wilayah NKRI”, ungkapnya.

Hal ini harusnya menjadi catatan bukan saja untuk jajaran Imigrasi, namun keterlibatan Pemerintah Daerah dan Masyarakat sangat penting untuk mengawasi keberadaan WNA.

504ddaad4d07418a0bd260f7bcaf10b9595b54b1

“Selain Undang-undang Keimigrasian, kita juga mempedomani Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan”, kata Heru Tjonro. Menurutnya, masih ditemukan banyak permasalahan terkait status kewarganegaraan yang terkendala karena proses administrasi kependudukan.

“Salah satu contoh permasalahan yang pernah terjadi adalah kasus dwi kewarganegaraan Calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020 lalu”, lanjutnya.

Heru menyampaikan, agar permasalahan serupa tidak terulang, jajaran Imigrasi bersama Pemda dan masyarakat harus jeli dalam tanggap untuk mengawasi legalitas Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang berada di Indonesia.

Selain itu, pemerintah daerah dan masyarakat juga wajib memahami terkait status anak berkewarganegaraan ganda. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, subjek anak berkewarganegaraan ganda yaitu pada pasal 4 huruf c,d,h,l, pasal 5, pasal 21 dan pasal 25.

Senada dengan yang disampaikan Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menjelaskan tentang hak dan kewajiban dari seorang anak berkewarganegaraan ganda.

“Hak dari anak berkewarganegaraan ganda mulai dari dapat memiliki 2 (dua) paspor, dibebaskan dari memiliki visa dan izin tinggal apabila masuk ke wilayah Indonesia sampai dengan mempunyai hak sebagai warga negara Indonesia sebagaimana mestinya sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan tentang status keimigrasian dan kewarganegaraan”, jelasnya.

fc78ef657ff0d77cb8c27e93a55f1516d60c933f


Cetak   E-mail