Kakanwil Marciana: Semua Orang Berhak Atas Status Kewarganegaraan, Namun Untuk Menjaga Legalitas Kewarganegaraan Harus Berpedoman Pada UU No 12 Tahun 2006

WhatsApp_Image_2024-04-17_at_18.44.49_4.jpeg

Ngada_Kewarganegaraan merupakan hak dasar warga negara yang harus dipenuhi, dihormati, dan dilindungi, namun status kewarganegaraan juga memiliki ketentuan dalam peraturan status Keimigrasian, inilah yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone dalam sambutannya saat menghadiri Sosialisasi Implementasi Peraturan Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan serta solusi dan penanganan permasalahan dalam perspektif Keimigrasian.

Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi dalam Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

WhatsApp_Image_2024-04-17_at_18.44.49.jpeg

“Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Hak atas status kewarganegaraan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari hak dasar (basic rights) atau hak asasi manusia (human rights) yang dijamin dan dilindungi oleh negara”, ujarnya.

Marciana mengatakan, untuk memperoleh status Kewarganegaraan ada syarat dan prosedur yang diatur oleh Undang-Undang dan harus diketahui oleh seluruh masyarakat dan elemen pemerintahan hingga tingkat Kelurahan/Desa/RT/RW.

WhatsApp_Image_2024-04-17_at_18.44.49_2.jpeg

“Pengaturan hal ihwal kewarganegaraan dalam bentuk peraturan perundang-undangan tersebut merupakan salah satu bentuk manifestasi tanggung jawab negara dalam memenuhi, menghormati, dan melindungi hak atas status kewarganegaraan namun untuk menjaga legalitas dari status kewarganegaraan, kami membutuhkan peran serta masyarakat dan pemerintah daerah untuk membantu kami mengimplemantasikan peraturan tersebut dengan cara memantau dan mengawasi keberadaan orang asing disekitar kita”, kata Kakanwil Marciana.

WhatsApp_Image_2024-04-17_at_18.44.49_1.jpeg

Asisten II Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, Christian Haning yang dalam hal ini mewakili Bupati Ngada membuka rangkaian kegiatan yang diadakan di hotel Virgo, Bajawa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo, Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Kepala Rutan Bajawa, unsur Forkopimda, para Camat seKabupaten Ngada dan beberapa undangan Warga Negara Asing di Kabupaten Ngada.

WhatsApp_Image_2024-04-17_at_18.47.45.jpeg

Menutup sambutannya, Kakanwil Marciana mengucapkan terima kasih kepada Direktur Ijin Tinggal Keimigrasian yang berkenan hadir langsung di Nusa Tenggara Timur, khusus nya di Kota Bajawa Kabupaten Ngada untuk memberikan informasi langsung kepada masyarakat terkait implementasi peraturan keimigrasian. Kakanwil juga menyampaikan terima kasih kepada Pemda Ngada yang selama ini juga sudah turut serta bekerja sama dengan Timpora Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk mengawasi keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Ngada.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini menambah pemahaman kita semua dalam mengimplementasikan undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan dan status keimigrasian”, tutupnya.


Cetak   E-mail