Kakanwil Marciana: Implementasi Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Adalah Patokan Dalam Layanan Publik Jajaran Pemasyarakatan

 foto kakanwil rapat pas

Kupang - Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone memimpin kegiatan Rapat bersama Jajaran Pemasyarakatan dan Kepala UPT PAS seKota Kupang. Turut hadir pula Kepala Divisi Administrasi, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Program dan Humas serta Kasubag HRBTI.

Adapun rapat ini dilaksanakan agar seluruh jajaran PAS dapat memahami Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan juga untuk mempersiapkan Kunjungan Anggota Komite I DPD RI.

foto peserta rapat pas dpn

Rapat yang digelar di Divisi Pemasyarakatan, Selasa(16/04/2024) membahas berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di daerah, terutama masalah over kapasitas Lapas, pelaksanaan tugas serta kewenangan Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Rupbasan serta Balai Pemasyarakatan dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi pelayanan.

“Pedomani pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran pemasyarakatan dengan memberlakukan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 yang telah diperbaharui dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan”, ujar Marciana.

foto pejabat rapat pas

Marciana menekankan, jajaran pemasyarakatan harus memahami poin-poin penting yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022. Hal ini dapat menjadi salah satu kunci dalam menanggapi isu-isu strategis yang nantinya disampaikan oleh Anggota Komite I DPD RI selama berkunjung di NTT.

Selain itu, Kakanwil Marciana juga mengingatkan agar seluruh jajaran PAS melakukan pengawasan secara berkala serta mengoptimalkan kerjasama dan peran masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.

foto peserta rapat pas


Cetak   E-mail