Berikan Perlindungan Terhadap Kekayaan Intelektual, Kakanwil Kemenkumham NTT Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan

 WhatsApp Image 2024 04 05 at 15.57.40 4

Kupang_Dalam rangka pelindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone, menyerahkan sertifikat hak cipta atas penulisan buku, Jumat (05/04/2024).

Penyerahan sertifikat kepada Djoese Selestino Martins Nai Buti, berlangsung pada ruang kerja kepala kantor wilayah, didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Muhammad Rustam, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Yudhi Prasetyo.

WhatsApp Image 2024 04 05 at 15.57.40 3

Dalam kesempatan yang sama Marciana menyampaikan bahwa kekayaan intelektual mempunyai peran yang cukup penting dalam mendukung keberlangsungan kreatifitas anak bangsa dalam menghasilkan karya-karya terbaik. 

"Dengan diserahkannya Sertifikat Pencatatan Hak Cipta kepada penulis, secara tidak langsung pemerintah mendukung seluruh anak bangsa untuk dapat menghasilkan karya terbaik serta untuk mengedukasi masyarakat agar dapat terus meningkatkan kreatifitas diri dan berinovatif untuk menghasilkan suatu karya yang bernilai," ungkapnya.

WhatsApp Image 2024 04 05 at 15.57.40 2

Marciana juga menambahkan dengan diberikannya Sertifikat Pencatatan Ciptaan ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi para pencipta karya. Kakanwil Marciana juga menyebutkan bahwa pencatatan ciptaan ini adalah bukti komitmen Kemenkumham dalam mendukung program-program pemerintah, terutama dalam perlindungan kekayaan intelektual.


Cetak   E-mail