Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT (Kemenkumham NTT) melaksanakan kegiatan Persiapan dan Pelaksanaan Aksi HAM Wilayah bersama Pemerintah Kota Kupang di Ruang Multifungsi, Kamis (04/04/2024).
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng didampingi Kepala Sub Bidang Pemajuan Ham, Jeanett Sunbanu dan Kepala Sub Bidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Ham, Novebriani S. Sarah. Serta dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum dan Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Mustafa menyampaikan Rencana Nasional Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) diatur dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM Tahun 2021-2025. Ia menjelaskan peraturan tersebut mengatur tentang pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM. Selain itu terdapat kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan dalam bentuk kegiatan khusus di luar kegiatan rutin
“Kegiatan pada hari ini merupakan upaya untuk menciptakan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun P5HAM di daerah,” ujarnya.
Mustafa mengatakan fokus dari Perpres 53/2021 adalah untuk melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) yang menyasar 4 kelompok rentan yaitu Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas, dan Masyarakat Adat. Ia menambahkan di tahun ini terdapat 7 Aksi HAM yang harus dilaksanakan oleh pemerintah Kota Kupang. Ia menjelaskan dari 7 Aksi HAM tersebut yang menjadi Aksi HAM bagi perempuan antara lain memberikan bantuan usaha dan membangun hubungan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga di bidang usaha mikro kecil dan menengah. Melakukan reviu, kajian, dan perubahan terhadap kebijakan dan peraturan perundang undangan yang diskriminatif terhadap perempuan di tingkat nasional dan daerah.
Kemudian Aksi HAM bagi Anak yaitu melaksanakan program Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Dan Rencana Aksi bagi Penyandang Disabilitas yaitu mendorong upaya-upaya pencapaian target kuota dan pemenuhan akomodasi yang layak bagi pekerja penyandang disabilitas di sektor pemerintahan, badan usaha milik negara/daerah dan swasta. Menyediakan layanan pendidikan inklusif yang aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Implementasi pemberian bantuan sosial untuk kemandirian dan aksesibilitas penyandang disabilitas yang harmonis dengan peraturan lainnya. Membangun sarana dan prasarana transportasi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.
“Aksi HAM tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai pelayan masyarakat untuk mewujudkan penghormatan perlindungan dan pemenuhan pemajuan dan penegakan HAM di daerah,” tambahnya.