Kanwil Kemenkumham NTT Harmonisasi Ranpergub Pemberian THR dan Gaji ke-13

WhatsApp Image 2024 03 27 at 23.04.11 1

Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) NTT tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD TA 2024 di Aula Kantor Wilayah, Rabu (27/3/2024).

Rapat dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni. Rapat pengharmonisasian dihadiri secara virtual oleh Asisten I Setda Provinsi NTT, Erni Usboko serta jajaran Biro Hukum Setda Provinsi NTT.

Marciana mengatakan, kegiatan pengharmonisasian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Sama halnya dengan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pengharmonisasian Ranpergub juga dilakukan terhadap tiga aspek yakni prosedural, substansi, dan teknik.

“Apabila dalam pengharmonisasian terdapat catatan perbaikan khususnya pada aspek teknik, maka perlu dilakukan adanya penyesuaian sampai Ranpergub dinyatakan harmonis,” ujarnya.

WhatsApp Image 2024 03 27 at 13.40.26

WhatsApp Image 2024 03 27 at 23.04.11

Marciana menambahkan, Kanwil Kemenkumham NTT melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan siap membantu agar Ranpergub dapat segera rampung sebagai amanat dari PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dari hasil telaah konsepsi atas Ranpergub yang dipaparkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni, memang terdapat beberapa catatan dari aspek teknik dan substansi. Pada aspek teknik, antara lain berkaitan dengan penggunaan huruf, tanda baca elipsis, hingga pengetikan pada bab, pasal, dan isi pasal.

Pada aspek substansi, salah satunya berkaitan dengan tujuan diberikannya THR dan gaji ke-13 yang memunculkan penafsiran bahwa pemberian THR dari daerah. “THR sebenarnya diberikan oleh pemerintah, dalam hal ini melalui Peraturan Pemerintah dan daerah itu merupakan jajaran dari pemerintah yang harus melaksanakan perintah PP Nomor 14 Tahun 2024,” ujarnya.

WhatsApp Image 2024 03 27 at 23.04.32

Yunus menambahkan, penggunaan nomenklatur aparatur negara sebagai penerima THR dan gaji ke-13 pada Pasal 3 perlu dinormakan kembali dengan langsung menyebutkan secara detail aparatur negara yang dimaksud. Yakni, PNS dan CPNS, Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta PPPK yang masuk dalam kategori sumber pendanaan dari APBD.

“Kalau menggunakan subjek hukum aparatur negara, maka ada subjek hukum yang kurang disitu,” jelasnya.

Catatan lainnya, lanjut Yunus, menyangkut subjek yang juga berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari pegawai non-ASN. Apabila ada pegawai non-ASN yang dibiayai APBD, maka harus ditambahkan pada subjek di Pasal 3. Selain itu, catatan yang sama juga diberikan pada penerima pensiun janda/duda. Jika memang tidak ada yang dibiayai APBD, maka pasal tersebut harus dikeluarkan dari Ranpergub. (Humas/rin)


Cetak   E-mail