Dorong Pemda Hasilkan Perda Berkualitas, Kanwil NTT Diskusikan Perencanaan Penyusunan Prolegda

WhatsApp_Image_2024-03-27_at_18.27.48_eae041d4.jpg

Kupang - Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham NTT, Rakhmat Renaldy mewakili Kakanwil Marciana Jone membuka Rapat Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan/atau Naskah Akademik yang digelar di Aula Kanwil, Rabu (27/3/2024). Turut mendampingi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda merangkap Kasubbid FPPHD, Frichy Ndaumanu.

“Dengan banyaknya perubahan di bidang perundang-undangan, maka upaya peningkatan pemahaman yang dimiliki tentang program legislasi daerah dan naskah akademik menjadi sangat penting,” ujar Renaldy.

Disampaikannya juga, karena Program Legislasi Daerah (Prolegda) atau Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan tonggak awal rancangan perda ditentukan untuk disusun akan akan ditetapkan, sehingga dalam perencanaan penyusunannya diperlukan adanya kajian awal yang akan menguatkan argumen mengenai urgensi kehadiran rancangan perda yang akan disusun.

Melalui Subbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), lanjut Renaldy, kegiatan ini digelar guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai isi dan materi terkait penyusunan prolegda/propemperda dan/atau naskah akademik dalam rangka mewujudkan pembangunan hukum di daerah. Selain itu juga menunjukkan ikatan kuat dalam elaborasi dan kolaborasi mewujudkan produk hukum yang berkualitas. Dengan penjelasan dan pemahaman yang didapatkan, dapat membantu para pemrakarsa yang akan membentuk Perda agar perencanaan pembentukan perda nantinya dapat disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

WhatsApp_Image_2024-03-27_at_18.27.48_b527468e.jpg

WhatsApp_Image_2024-03-27_at_18.27.47_a25da6f2.jpg

“Hal ini tentu saja bisa tercapai apabila ada komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, instansi vertikal yang terkait dan masyarakat sebagai pemangku kepentingan agar dapat dihasilkan perda yang berkualitas,” jelasnya.

Renaldy berharap, melalui forum rapat ini, Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam perencanaan prolegda/propemperda kedepan dapat disusun secara terencana, terpadu, sistematis dan harmonis dengan memperhatikan perkembangan hukum yang begitu dinamis.

“Kanwil Kemenkumham NTT melalui peran para Perancang akan siap membantu dan menyukseskan dalam perancangan peraturan daerah dan harmonisasi sebagai wujud kontribusi kita dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas,” pungkasnya.

Kegiatan ini menghadirkan 2 Narasumber Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Raymond dan Benedictus Partogi. Sementara peserta rapat berasal dari Biro Hukum Provinsi NTT dan Bagian Hukum Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

WhatsApp_Image_2024-03-27_at_18.27.49_a0c95c13.jpg

WhatsApp_Image_2024-03-27_at_18.27.49_93a8f815.jpg

Dalam sesi diskusi yang dipandu moderator Frichy Ndaumanu, secara bergantian kedua narasumber membawakan materi terkait Pemahaman Dasar Penyusunan Prolegda dan Urgensi Penyusunan Naskah Akademik dalam Rangka Penyusunan Rancangan Perda.

”Perencanaan Peraturan Perundang-undangan (PUU) menjadi penting karena merupakan 'pintu masuk' pertama dari pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Karenanya, penataan regulasi harus dimulai sejak tahap perencanaan karena akan menentukan kualitas PUU di tahap selanjutnya,” tutur Benedictus.

Pemaparan materi oleh narasumber mendapat perhatian baik dari para peserta sehingga cukup banyak pertanyaan dan sharing pengalaman disampaikan dalam kesempatan tersebut untuk didiskusikan bersama, dengan harapan Perda yang disusun nantinya berkualitas dan menjawab kebutuhan masyarakat. (humas/fka)

WhatsApp_Image_2024-03-27_at_18.27.47_90db1f17.jpg

WhatsApp_Image_2024-03-27_at_18.27.48_d7a5c22e.jpg

WhatsApp_Image_2024-03-27_at_18.27.49_304aeafc.jpg


Cetak   E-mail