Marciana Minta Jajaran UPT Se-Waikabubak Tampilkan “Aura” WBK dari Pintu Masuk

WhatsApp Image 2024 03 26 at 14.12.41

Waikabubak - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki memberikan arahan kepada jajaran UPT se-Waikabubak bertempat di Lapas Kelas IIB Waikabubak, Selasa (26/3/2024). Arahan diikuti Kepala Lapas Terbuka Waikabubak, Muhammad Yani, Kepala Bapas Waikabubak, Muhammad Ichsan, serta jajaran Lapas Terbuka, Bapas, dan Lapas Waikabubak.

Marciana mengatakan, jajaran Kemenkumham termasuk di UPT Pemasyarakatan kini dituntut untuk bekerja dengan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif). Tata nilai PASTI harus diwujudnyatakan dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian sebagai ASN Kemenkumham. Termasuk dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM).

“Meraih WBK itu tidak mudah. Harus dimulai dari niat yang baik, mau bekerja dari hati dengan mengimplementasikan tata nilai PASTI,” ujarnya.

Marciana meminta jajaran UPT Pemasyarakatan se-Waikabubak dapat menampilkan “aura” WBK mulai dari pintu masuk. Begitu juga dari aspek pelayanan publik, para petugas Pemasyarakatan harus bisa memberikan pelayanan yang tulus. Baik kepada warga binaan dan klien Pemasyarakatan maupun keluarga warga binaan yang berkunjung ke Lapas.

“Jajaran Lapas juga harus bisa mencerminkan bahwa Negara hadir ditengah masyarakat melalui pelayanan yang diberikan. Salah satunya dengan memastikan bahwa WBP yang tidak mampu sudah mendapatkan bantuan hukum gratis,” jelasnya.

WhatsApp Image 2024 03 26 at 14.13.28

WhatsApp Image 2024 03 26 at 14.13.18

Marciana menambahkan, WBK juga harus tercermin dalam upaya pemenuhan hak-hak dasar WBP di dalam Lapas. Baik itu hak atas makanan yang layak, pelayanan kesehatan, maupun hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Seluruh hak tersebut harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Petugas Lapas harus bisa menjaga integritas, karena sebagai abdi Negara terikat dengan Undang-Undang ASN, Disiplin PNS dan Kode Etik. Baca, patuhi dan laksanakan seluruh peraturan itu dengan baik,” tegasnya.

Marciana menegaskan, petugas Pemasyarakatan harus bisa menjaga nama baik keluarga dan marwah organisasi. Disiplin merupakan hal yang wajib mulai dari masuk kantor dan mengikuti apel pagi, serta mengisi waktu dengan bekerja hingga jam pulang kantor. Para petugas juga tidak boleh membiarkan adanya peredaran benda-benda terlarang di dalam Lapas seperti HP dan minuman keras.

“Para Kepala UPT harus bisa membangun jejaring dan bekerja sama dengan Pemda untuk melaksanakan program-program pembinaan dan pemberdayaan WBP. Selain itu, jadilah role model bagi seluruh ASN,” imbuhnya.

Sebelum menutup arahan, Marciana mengingatkan seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan se-Waikabubak agar segera menyelesaikan pertanggung jawaban kegiatan dan anggaran jelang berakhirnya periode B03. (Humas/rin)


Cetak   E-mail