Dua Ranperkada tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 Dinyatakan Harmonis

 foto gabungan sikka ngada

Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone, menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Ranperkada) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, di Aula Kanwil, Selasa (26/03). Terdapat dua kabupaten Ranperkada yang melaksanakan harmonisasi yakni Sikka dan Ngada.

Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni dan dihadiri jajaran pemerintah daerah dari dua kabupaten yakni Sikka dan Ngada secara virtual. Selain itu, turut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham NTT.

Sesuai pesan Marciana, Ranperkada Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 harus memenuhi aspek prosedural, substansi dan teknik untuk dapat dinyatakan harmonis. Namun, apabila ada salah satu aspek saja yang tidak terpenuhi, maka ranperwali akan dikembalikan ke Pemda untuk dilakukan perbaikan dan dinyatakan ranperda tersebut belum harmonis.

Adapun penyusunan ranperkada ini harus melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap penyusunan dan pembahasan baik ranperda sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Adanya keterlibatan perancang untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dibuat memang berkualitas dan substansinya dapat diimplementasikan. Hal ini merupakan poin yang harus diperhatikan dengan baik oleh seluruh Pemerintah Daerah maupun Provinsi.

Kegiatan dilanjutkan harmonisasi yang dilakukan oleh Yunus P.S. Bureni. Adapun hasil harmonisasi dari 3 aspek tersebut menyatakan bahwa Ranperkada Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 telah harmonis dari aspek prosedural dan aspek substansi.

foto yunus harmon

Namun, dari aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyesuaian agar dinyatakan harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar dan putusan pengadilan. Berdasarkan hasil tersebut, ranperwali ini dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

Berakhirnya proses pengharmonisasian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara secara terpisah oleh masing-masing perwakilan Sikka dan Ngada dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni dalam waktu yang berdekatan.

foto belakang harmon

foto tim perancang

 


Cetak   E-mail