Kanwil Kemenkumham NTT-Disparekraf NTT Bersinergi Fasilitasi Pendaftaran 11 Merek Pelaku Ekonomi Kreatif di Sumba Barat

WhatsApp Image 2024 03 26 at 18.56.31

Waikabubak - Kanwil Kemenkumham NTT memfasilitasi pendaftaran Merek dari 11 pelaku ekonomi kreatif binaan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat. Seluruh biaya pendaftaran Kekayaan Intelektual Personal tersebut ditanggung Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT.

Pendaftaran Merek dilaksanakan dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) di Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat, Selasa (26/3/2024). Kegiatan ini melibatkan peserta dari unsur Pemda, pegiat KI, pelaku usaha, serta tokoh masyarakat di Sumba Barat.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Johny Rohi memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham NTT karena bersinergi dengan Pemda dalam memfasilitasi pendaftaran KI. Sinergi ini juga merupakan bentuk pembinaan UMKM dan usaha ekonomi kreatif di bumi flobamorata.

“Kita memiliki potensi ekonomi kreatif cukup besar. Dari 17 subsektor, kekuatan kita ada di kuliner, kriya dan fashion. Namun, salah satu permasalahan kita adalah pelindungan KI yang masih belum maksimal,” ujar Johny yang juga narasumber kegiatan promosi dan diseminasi KI bersama Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham NTT, Erni Mamo Li.

Guna mengatasi permasalahan ini, lanjut Johny, Disparekraf NTT telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kanwil Kemenkumham NTT sejak 2022 lalu untuk memfasilitasi pendaftaran KI. Hal ini penting agar produk-produk andalan NTT termasuk di Sumba Barat bisa lebih bersaing di level regional, nasional dan global. Selain itu, pelindungan KI juga merupakan mandat Perda Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelindungan, Pemanfaatan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ekspresi Budaya Tradisional. Perda inipun lahir atas kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT.

WhatsApp Image 2024 03 26 at 19.14.13

WhatsApp Image 2024 03 26 at 19.14.11

“Di dalam Perda itu ada pengaturan berkaitan dengan ekosistem ekonomi kreatif, salah satunya fasilitasi pelindungan KI. Sejak 2022 sampai 2023, Disparekraf NTT telah memfasilitasi biaya pendaftaran KI bagi kurang lebih 125 pelaku ekonomi kreatif,” paparnya.

Menurut Johny, pada tahun 2024 ditargetkan ada sebanyak 100 Merek yang difasilitasi pendaftarannya. Selain di Sumba Barat, fasilitasi pendaftaran Merek sebelumnya telah dilakukan di Kabupaten Alor dan Belu. Para pelaku usaha diharapkan semakin menyadari pentingnya pendaftaran KI khususnya Merek dan Hak Cipta agar produk yang mereka hasilkan tidak diduplikasi oleh pihak lain. Mereka juga bisa memiliki hak-hak hukum atas produk tersebut.

“Sekali lagi terima kasih karena Kanwil Kemenkumham NTT mendukung hal ini. Pengembangan potensi ekonomi kreatif melalui pelindungan KI akan memberikan manfaat bagi aspek-aspek pemberdayaan masyarakat itu sendiri. Terutama dari aspek sosial, budaya, dan ekonomi,” terangnya.

Johny juga mengharapkan adanya atensi dari Pemda Kabupaten/kota, termasuk di Sumba Barat yang cukup menonjol dengan potensi kuliner disamping kriya dan fashion melalui kerajinan tenun yang kompetitif. Mengingat, pelindungan KI sejatinya merupakan kerja lintas sektor. Kendati political will untuk pengembangan ekonomi kreatif sudah ada di hampir semua daerah, tapi untuk alokasi anggaran justru masih sangat terbatas.

“Kegiatan sosialisasi dan diseminasi KI yang diinisiasi Kanwil Kemenkumham NTT diharapkan merubah cara fikir Pemda terkait pelindungan KI sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pelaku ekonomi kreatif,” pungkasnya. (Humas/rin)

WhatsApp Image 2024 03 26 at 18.58.41


Cetak   E-mail