Temui Bagian Hukum Setda Kabupaten Ende, Tim Kanwil Kemenkumham NTT Sampaikan 4 Variabel Pemenuhan Data Dukung IRH

WhatsApp_Image_2024-03-25_at_20.19.07.jpeg

Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan pembinaan dan pendampingan pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ende. Kegiatan ini dihadiri Kabag Hukum, Ignasius Bewa Kapo; JF Perancang Peraturan Perundang-undangan, Hyasintus Wirawan; JF Penyuluh Hukum, Regina S. Soba; dan JF Penyuluh Hukum Muda, Mathias Jira.

Tim Kanwil Kemenkumham NTT yang diwakili oleh Abdulah, Sergi Sahat dan Thesa Kase menyampaikan pemenuhan data dukung yang harus dipenuhi oleh tiap kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah.

“Terdapat 4 Variabel yang terdiri dari Variabel I, Variabel II, Variabel III, dan Variabel IV,” ujar Abdulah.

Lebih lanjut dijelaskan, Variabel I adalah Tingkat Koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi/ memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi dengan Bobot 25. Variabel II adalah Kompetensi Perancang Peraturan Perundang - undangan (legal drafter) yang berkualitas dengan Bobot 25. Variabel III adalah kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu dengan Bobot 30. Sedangkan Variabel IV adalah enataan Database Peraturan Perundang-undangan dengan Bobot 20.

“Masing-masing variabel memiliki indikator dan data dukung yang harus dipenuhi dan diunggah untuk kemudian dilakukan penilaian terkait IRH,” imbuh Sergi.

Thesa menambahkan, setiap kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah wajib membentuk Tim Kerja dan Tim Asesor yang semuanya dimuat dalam surat keputusan. Setiap data dukung yang tidak ada harus dibuatkan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Sekda.

“Kanwil Kemenkumham NTT siap mendampingi dan memfasilitasi Pemda Ende apabila ada kendala dalam pemenuhan data dukung,” jelasnya.

Kepala Bagian Hukum menyanggupi keterlibatan Bagian Hukum Setda Kabupaten Ende untuk memenuhi setiap instrumen yang diminta pada Aplikasi IRH. Pihaknya juga tetap mengharapkan adanya pendampingan dan ruang diskusi dari Kanwil kemenkumham NTT apabila dalam prosesnya ditemukan kendala atau hal-hal yang membingungkan untuk bisa mendapatkan jawaban dan jalan keluar.


Cetak   E-mail