Masuki Tahap Penandatanganan Dokumen Kontrak, Proyek Rehabilitasi Gedung Kanim Atambua Segera Dilaksanakan

WhatsApp_Image_2023-07-10_at_16.33.19.jpeg

Atambua - Proyek rehabilitasi gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua telah memasuki tahap penandatanganan dokumen kontrak pekerjaan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Imigrasi setempat, Senin (10/7/2023). Penandatanganan dokumen kontrak dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dengan Penyedia Jasa Konsultasi Konstruksi Pengawasan dan Penyedia Jasa Pekerjaan Fisik Konstruksi.

Kegiatan ini dihadiri langsung Plh. Kepala Divisi Administrasi, M. Wahab Marawali mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, serta Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo melalui virtual. Selain itu, hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Belu, Samiaji Zakaria, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim, Tim Teknis Pengelola Proyek Dinas PUPR Kabupaten Belu, Direktur CV. Manar Jaya, Direktur CV. Jaya Adi Pramana, serta Pejabat Struktural dan Pegawai pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.

Wahab mengatakan, proyek rehabilitasi ini telah direncanakan sejak dua tahun terakhir. Namun anggarannya baru dapat terealisasi tahun 2023 ini. Kegiatan penandatanganan dokumen kontrak pekerjaan merupakan program lanjutan dari proses rehabilitasi gedung yang sebelumnya sudah dilakukan yaitu lelang jasa konsultan, perencanaan oleh konsultan, tender jasa konstruksi dan rapat penyampaian perencanaan oleh konsultan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.

WhatsApp_Image_2023-07-10_at_16.34.00.jpeg

 

"Agar proyek ini berjalan dengan baik diperlukan sinergitas antara penyedia jasa konstruksi, perencana, pengawas dan tim pengelola teknis kabupaten Belu," ujarnya.

Selain itu, lanjut Wahab, hal yang perlu diperhatikan juga menyangkut pengerjaan proyek agar sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan dan ketepatan waktu pengerjaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim berharap proyek rehabilitasi gedung kantor ini dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kendala dalam proses pembangunannya. Guna memberikan hasil yang maksimal, pihaknya telah berkoordinasi dan meminta masukan dari Kejaksaan Negeri Belu dan Dinas PUPR Kabupaten Belu.

"Kantor Imigrasi Atambua mempunyai prinsip 3T dalam proyek rehabilitasi gedung ini yaitu Tertib, Terbaik, dan Tepat Waktu," tegasnya.

WhatsApp_Image_2023-07-10_at_16.33.20.jpeg

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria menyampaikan terima kasih karena selalu mempercayakan Kejaksaan Negeri Belu sebagai mitra kerja baik dalam hal penegakan hukum maupun pada saat ini proyek rehabilitasi gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.

"Kejari Belu akan mendampingi pembangunan ini agar berjalan lancar dan baik. Kami juga akan selalu terbuka dan menantikan kerjasama-kerjasama lainnya kedepan yang akan di bangun antara Kanim Atambua dan Kejari Belu," paparnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Pre Construction Meeting (PCM) bersama para penyedia jasa dan Tim Teknis, yakni dengan meninjau bangunan Kantor Imigrasi yang akan direhabilitasi guna mengecek kondisi awal sebelum proses rehabilitasi mulai dilaksanakan. Usai meninjau bangunan kantor, kegiatan dilanjutkan dengan rapat teknis persiapan pelaksanaan konstruksi hingga selesai. (Humas/rin)

WhatsApp_Image_2023-07-10_at_16.33.19_1.jpeg


Cetak   E-mail