Konstek Pemanfaatan Informasi Paten Tuai Antusias Tinggi Peserta Kalangan Akademisi dan Lembaga Litbang

WhatsApp_Image_2023-07-06_at_16.14.03.jpeg

Kupang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT, I Gusti Putu Milawati mewakili Kakanwil Marciana Dominika Jone membuka kegiatan Konsultasi Teknis terkait Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten bagi Kalangan Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang di Kota Kupang, Kamis (06/07/2023) bertempat di Student Center Politeknik Pertanian (Politani) Negeri Kupang.

"Karena ini kali pertama digelarnya kegiatan konstek Paten di NTT, kami berharap dapat memberi pemahaman terkait penelusuran dan pemanfaatan informasi paten untuk mencari teknologi-teknologi terdahulu dalam bidang yang sama/berdekatan dengan teknologi yang akan diajukan, terutama peserta dari kalangan akademisi dan lembaga litbang," ujar Milawati dalam sambutannya.

WhatsApp_Image_2023-07-06_at_16.25.40.jpeg

Milawati menyebutkan, sebagaimana yang dinyatakan dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, bahwa sistem paten memberikan perlindungan dalam bentuk hak ekslusif kepada inventor atau pemohon paten atas invensinya dibidang teknologi. Selain untuk melaksanakan sendiri invensinya, hak eksklusif ini juga dapat melarang orang lain untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, produk yang diberi paten.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Kabid Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI, Desi Aryanti dan Ni Putu Yuliastri. Kedua narasumber secara bergantian menyampaikan secara teknis bagaimana cara penelusuran dan pemanfaatan informasi paten.

WhatsApp_Image_2023-07-06_at_16.22.16.jpeg

Narasumber pertama, Ni Putu Yuliastri menjelaskan terkait Sistem Paten, Informasi Paten, dan Manfaat Informasi Paten, juga jenis-jenis Penelusuran Paten, serta Metode Penelusuran State of the Art. Paten sendiri termasuk Kekayaan Intelektual dalam kepemilikan personal jenis Hak Milik Industri, yang merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Untuk jenis dan jangka waktu perlindungan paten juga dijelaskannya, paten (invention) perlindungannya selama 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun. Terkait pendaftaran paten sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 38 Tahun 2018.

“Pendaftaran paten diatur dalam Permenkumham No. 38 Tahun 2018, dan sistem pendaftarannya bersifat konstitutif, teritori, first to file, pemeriksaan bersifat universal, disclosed information, serta ada kewajiban membayar tahunan,” paparnya.

Karena paten memiliki hak eksklusif, sehingga manfaat yang diperoleh, salah satunya supaya mencegah adanya duplikat paten yang didaftarkan pihak lain. Informasi yang didapat setelah paten didaftarkan, yakni informasi teknis terkandung dalam dokumen deskripsi paten dan informasi legal/hukum. Informasi teknologi yang terdapat dalam dokumen paten bersifat terbuka sehingga setiap orang atau masyarakat dapat mengakses dan memanfaat informasi tersebut. Informasi teknologi yang terkandung dalam informasi paten dapat dijadikan sebagai indikator perkembangan sebagian besar teknologi maju. Dengan melihat informasi paten kita dapat mengetahui teknologi terbaru yang sedang dikembangkan saat ini.

Pada prinsipnya, Yuliastri menyampaikan bahwa informasi paten dapat digunakan oleh siapa saja bahkan seluruh masyarakat Indonesia maupun dunia. Biasanya informasi paten banyak digunakan oleh inventor, calon inventor ataupun calon pengguna produk paten. Untuk penelusurannya, beberapa manfaat yang diperoleh yaitu dapat menentukan atentabilitas Permohonan Paten (kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri), Menghindari duplikasi riset dan mengembangkan teknologi yang telah ada, Menghindari pelanggaran Paten, dan Mengetahui potensi pasar dan mengetahui peluang kerja
sama investasi inovasi.

“Paten atau permohonan paten yang dipublikasikan oleh DJKI dapat diakses secara online, juga penelusuran dapat dilakukan melalui database paten yang tersedia secara gratis dan online,” tambahnya.

WhatsApp_Image_2023-07-06_at_15.54.58.jpeg

Sementara itu, Narasumber kedua, Desi Aryanti menjelaskan Metode Penelusuran Paten melalui beberapa situs seperti Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), Patentscope, Espacenet, dan Google Patents, serta mempraktikkan secara singkat cara penelusuran dan pemanfaatan informasi paten.

“Cara penelusurannya cukup mudah, Akses ke laman PDKI, masukkan keyword; Klasifikasi paten (IPC dan/atau CPC); Tanggal; Nomor identifikasi (nomor permohonan, nomor prioritas, nomor publikasi); dan Nama pemohon/inventor/pemilik,” terang Desi.

Dalam diskusi, tampak antusias yang tinggi karena keingintahuan para peserta terhadap materi kegiatan yang disampaikan narasumber dbuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam tiga sesi tanya jawab yang diberi moderator. Sebagian besar peserta yang merupakan akademisi, yang tentunya selalu berurusan dengan penelitian atau suatu karya ilmiah, banyak mempertanyakan terkait penelitian yang dilakukan untuk kemudian bagaimana cara atau sistem dalam mendaftarkan paten-nya, proses, dan status permohonannya, bahkan hak yang diperoleh setelah permohonan patennya keluar.

Hadir dalam kegiatan ini Kasubbag Pelayanan KI, Frence Ndun, dan 50 peserta dari kalangan akademisi dan lembaga Litbang, antara lain Politani Kupang, Undana, UKAW, Unwira, Poltekes Kemenkes Kupang, Poltek Negeri Kupang, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Litbang Daerah Provinsi NTT, dan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian NTT.

WhatsApp_Image_2023-07-06_at_16.20.39.jpeg

WhatsApp_Image_2023-07-06_at_15.54.58_6.jpeg

WhatsApp_Image_2023-07-06_at_16.27.19_1.jpeg

WhatsApp_Image_2023-07-06_at_16.27.19.jpeg


Cetak   E-mail