Kemenkumham Sempurnakan Pedoman SBSK BMN Sesuai Tusi Pemasyarakatan dan Keimigrasian

WhatsApp_Image_2023-07-06_at_12.30.04.jpeg

WhatsApp_Image_2023-07-06_at_12.26.34_1.jpeg

Kupang - Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menggelar Rapat Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) pada Lapas, Rutan, Kantor Imigrasi, dan Perwakilan Imigrasi, Kamis (6/7/2023). Kegiatan ini diikuti melalui zoom meeting oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone bersama Plh. Kepala Divisi Administrasi, M. Wahab Marawali, dan Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan BMN, Selfiani M. Nautani beserta staf di Ruang Multi Fungsi.

Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan dasar dalam perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) pada tahun 2021 berupa Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH02.PB.01.02. Namun, saat ini perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Pedoman SBSK Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud dan Aset Tetap Lainnya pada Lapas, Rutan, Kantor Imigrasi, dan Perwakilan Luar Negeri dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 dan perubahan pendekatan penyusunan SBSK sesuai tugas dan fungsi (tusi) dalam Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM.

“Berdasarkan hal tersebut, maka perlu disusun kembali Pedoman tentang SBSK BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2023-07-06_at_12.26.34.jpeg

WhatsApp_Image_2023-07-06_at_12.30.03.jpeg

Menurut Novita, akan ada tim yang melakukan identifikasi kebutuhan BMN dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dan Keimigrasian, mulai dari tingkat pusat sampai pada satuan kerja Lapas dan Rutan di tingkat wilayah, serta satuan kerja Kantor Imigrasi dan Perwakilan Imigrasi di luar negeri.

Pendekatan penyusunan SBSK Lapas dan Rutan utamanya terkait dengan registrasi, pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan, teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan, administrasi, dan fungsi lain yang diberikan Menteri Hukum dan HAM.

Sedangkan pendekatan penyusunan SBSK Kantor Imigrasi dan Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri berkaitan dengan pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, teknologi informasi keimigrasian, administrasi, dan fungsi lain yang diberikan Menteri Hukum dan HAM.

Adapun obyek penyusunan untuk Pemasyarakatan meliputi Lapas Kelas I, Lapas Kelas IIA, Lapas Kelas IIB, Lapas Kelas III, Lapas Pembinaan Khusus Anak, Lapas Narkotika, Lapas Teroris, Rutan Kelas I, Rutan Kelas IIA, Rutan Kelas IIB, Rutan Kelas III dan Kelompok Jabatan Fungsional. Untuk Imigrasi meliputi Kanim Kelas I Khusus TPI, Kanim Kelas I Khusus Non TPI, Kanim Kelas I TPI, Kanim Kelas I Non TPI, Kanim Kelas II TPI, Kanim Kelas II Non TPI, Kanim Kelas III TPI, Kanim Kelas III Non TPI, Pos Lintas Batas Negara, Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

“Target finalisasi SBSK selesai di bulan September 2023,” tandas Novita. (Humas/rin)


Cetak   E-mail