Lakukan Pengkinian Data, Kemenkumham NTT Turun Tangan Langsung ke 3 Kantor Parpol

WhatsApp_Image_2023-07-04_at_19.31.031.jpeg

Kupang- Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dibawah kepemimpinan Marciana D. Jone melalui Bidang Pelayanan Hukum, melakukan penertiban administrasi dengan mengumpulkan data alamat dan kepengurusan 2 partai politik di tingkat Provinsi NTT. Rabu(05/07/2023).

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Regina Anu Siga bersama staf melakukan Pengumpulan Data Alamat Kantor dan Kepengurusan Partai Politik, diantaranya Partai Politik Tingkat Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) untuk memeriksa kelengkapan administrasi dari data dan alamat kantor Partai Politik tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li menyampaikan adanya kegiatan ini dimaksudkan untuk memperoleh data alamat dan kepengurusan partai politik yang lebih akurat, terkini, terpadu, serta mudah diakses serta memeriksa kebenaran dokumen yang disampaikan oleh pemohon pengesahan pendirian badan hukum partai politik.

WhatsApp_Image_2023-07-04_at_19.31.04.jpeg

“pengumpulan data alamat kantor dan kepengurusan partai politik  di tingkat Provinsi NTT juga merupakan upaya untuk meningkatkan peran Kantor Wilayah Kemenkumham  NTT dalam hal pengesahan pendirian badan hukum partai politik, pengesahan perubahan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga partai politik dan perubahan pengurus partai politik,” ujarnya.

Sebelumnya Kanwil Kemenkumham NTT telah meminta data terkait alamat kantor dan kepengurusan partai politik tingkat provinsi kepada KPU Provinsi NTT, dan turun langsung ke setiap kantor partai politik untuk memastikan keberadaan kantor partai dan data yang kami punya dari KPU adalah benar dan jika ada perubahan data akan dilakukan pengkinian data pada aplikasi.

Hasil yang dari pengumpulan data alamat dan kepengurusan partai politik ini dilanjutkan dengan pengkinian data dengan cara memasukkan data-data tersebut ke dalam database serta digunakan sebagai bahan untuk memverifikasi kebenaran dokumen tersebut.

 


Cetak   E-mail