Ciptakan Good Government dan Tingkatkan Kepercayaan Publik, Kanwil Kemenkumham NTT Perkuat Pemahaman Tugas PPID

WhatsApp_Image_2023-07-05_at_19.43.11.jpeg

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dibawah kepemimpinan Marciana Dominika Jone, mengikuti kegiatan Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu(5/7/2023). Kegiatan ini dihadiri Kepala Sub Bagian HRBTI, Dian L. R. Lenggu secara virtual dari Kupang.

Penguatan PPID ini diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM sebagai langkah meningkatkan pengetahuan dan kompetensi para pengelola layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Syawaludin memberikan apresiasi atas kinerja PPID Kemenkumham. Berdasarkan hasil monitoring evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2022, PPID Kemenkumham berhasil mendapatkan peringkat 3 dalam kategori badan publik Kementerian dengan nilai 99,45. Hal ini menunjukkan komitmen dan keseriusan PPID Kemenkumham dalam memenuhi kewajiban memberikan akses informasi publik kepada masyarakat.

kak_dian.jpg

Syawaludin menambahkan adanya keterbukaan informasi publik ini memberikan manfaat untuk menciptakan good government, membangun kepercayaan publik, dan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran.

"Badan publik untuk wajib memperhatikan pelindungan data pribadi dan akses informasi publik bagi penyandang disabilitas selama melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"ucapnya.

Syawaludin juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan kepada publik atau masyarakat umum. Sebagai pengelola informasi publik, PPID harus dapat memilah pengecualian informasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) UU No. 14 Tahun 2008.

WhatsApp_Image_2023-07-05_at_19.44.23.jpeg

WhatsApp_Image_2023-07-05_at_19.43.11_1.jpeg

Dalam menjalankan tugas, PPID perlu memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak melanggar ketentuan hukum dan menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan. Selain itu, aktif mempublikasikan seluruh informasi melalui kanal media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, Youtube maupun TikTok.


Cetak   E-mail