Ditjen Imigrasi Segera Bentuk Tim Operasi Intelijen “KRESNA”, Kakanwil Marciana Siap Dukung Pemetaan Permasalahan TPPO

kakanwil2.jpg

Kupang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone mengikuti Rapat Teknis Keimigrasian pembentukan Tim Operasi Intelijen “KRESNA”, Selasa(4/7/2023). Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Rudi Sari'ie dan Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian, Esau Fanggi bersama JFU pada Divisi Keimigrasian bertempat di Ruang Multi Fungsi.

Koordinator Penyelidikan dan Operasi Intelijen, Komang Trisna Diatmika menyampaikan adanya kegiatan ini dilaksanakan untuk mengumpulkan informasi yang mendukung sebagai langkah awal pembentukan Tim Operasi Intelijen Terpusat Keimigrasian “KRESNA”.

Adapun kerjasama dan kolaborasi Direktorat Jenderal Imigrasi yang membutuhkan partisipasi dari Kantor Wilayah bersama UPT Imigrasi dalam memberikan informasi berupa bahan keterangan agar nantinya dapat menjadi rekomendasi ke pimpinan dalam mendapatkan penyelesaian masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di seluruh Indonesia.

komang2.jpg

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Marciana menyatakan dukungan bagi Ditjen Imigrasi dengan memberikan data awal terkait tindak pidana TPPO di NTT. Selain itu, penyampaian apresiasi adanya kegiatan Rapat Teknis Keimigrasian dapat menjadi langkah strategis dan tindakan cepat tanggap menyelesaikan permasalahan TPPO.

Marciana menginformasikan, bahwa terdapat potensi terjadinya TPPO pada 21 kabupaten dan 1 kota di provinsi NTT. Permasalahan ini menjadi perhatian serius Kanwil NTT bersama jajaran Imigrasi yang senantiasa melakukan penggalian masalah secara mendalam dan komprehensif agar nantinya mengetahui titik lemahnya imigrasi.

"Kanwil NTT terlibat secara aktif dalam penyusunan regulasi pencegahan dan penanganan TPPO. Kami sudah sampai beberapa kelurahan/desa sehingga data awal sudah bisa kami siapkan,"ucapnya.

esau.jpg

sri.jpg

Marciana menambahkan, terdapat permasalahan berkaitan akses mendapatkan paspor. Hal ini bukan menjadi halangan bagi Kanwil NTT bersama jajaran dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Kegiatan rutin dan gencar yang dilakukan berupa Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan berbagai pihak terkait.

Ditjenim mengapresiasi semangat Kanwil NTT dalam mendukung tercapainya pengumpulan data TPPO yang secara cepat dan sesuai data lapangan. Untuk mempermudah koordinasi dan sebagai langkah tindak lanjut, Direktorat Jenderal Imigrasi akan membuat grup komunikasi bersama bidang yang berkaitan pada Kanwil dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.


Cetak   E-mail