Terima Kunjungan DP3A Provinsi NTT, Marciana Tekankan Lima Klaster Hak Anak

IMG 20230703 WA0044

Kupang - Jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT melaksanakan kunjungan ke Kanwil Kemenkumham NTT, Senin (3/7/2023). Rombongan yang dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Nikolaus Kewuan dan Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak, Frans Tiran diterima langsung Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone di Ruang Kerja Kakanwil. 

Frans Tiran mengatakan, pihaknya berencana menggelar pertemuan khusus dengan Kakanwil untuk membahas perlindungan khusus anak dari aspek hukum dan HAM. 

"Kami sangat membutuhkan pencerahan dari Ibu Kakanwil Kemenkumham NTT yang selama ini sudah banyak berkiprah dalam perlindungan anak," ujarnya. 

Marciana pun menyambut positif rencana tersebut. Bicara perlindungan anak, Marciana menekankan, terlebih dahulu perlu dipahami mengenai lima kluster hak anak. Meliputi, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. 

"Hak sipil dan kebebasan salah satunya terkait dengan pemenuhan Kutipan Akta Kelahiran anak," ujarnya. 

IMG 20230703 WA0055

Marciana menambahkan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif berkaitan dengan upaya untuk mencegah perkawinan dini di bawah usia 18 tahun. Termasuk penyediaan lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak, serta lembaga kesejahteraan sosial anak. 

"Untuk klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, utamanya menyangkut pemenuhan gizi dan peningkatan kesejahteraan anak, termasuk akses terhadap air bersih," imbuhnya. 

Klaster keempat, lanjut Marciana, yakni pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya tidak terlepas dari pemenuhan pendidikan anak usia dini dan wajib belajar pendidikan 12 tahun. Selain itu, juga menyangkut penyediaan fasilitas untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak di luar sekolah serta dapat diakses oleh semua anak. Terakhir yakni klaster perlindungan khusus, salah satunya terkait dengan kasus anak berhadapan dengan hukum yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice, red). 

"Selain itu, perlindungan khusus juga menyangkut adanya mekanisme penanggulangan bencana yang memperhatikan kepentingan anak serta membebaskan anak dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak," tandasnya. (Humas/rin)

IMG 20230703 WA0045

 


Cetak   E-mail