Serahkan Sertifikat Merek “Pana Arah”, Marciana : Jangka Waktu Pelindungan 10 Tahun dan Dapat Diperpanjang

WhatsApp_Image_2023-07-03_at_15.45.23.jpeg

Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menyerahkan Sertifikat Merek "Pana Arah" dan Sertifikat Perseroan Perorangan kepada Hironimus Dure Banase di Ruang Kerja Kakanwil, Senin (3/7/2023). Pendaftaran Merek dan Perseroan Perorangan yang difasilitasi Kanwil Kemenkumham NTT tersebut dibantu pembiayaannya oleh Bank NTT.

Marciana mengatakan, pelindungan hak atas Merek “Pana Arah” diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan hingga 22 September 2032. Namun demikian, jangka waktu pelindungan dapat diperpanjang.

"Sertifikat Merek berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas merek dan pemilik merek berhak melarang orang lain yang menggunakan merek tersebut tanpa izin," ujarnya didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li.

Di dalam membangun suatu usaha, lanjut Marciana, Merek merupakan identitas yang membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Merek lebih dari sekedar kata dan logo, karena sekaligus dapat menjadi jaminan mutu atas produk serta memberikan nilai tambah secara ekonomi. Oleh karena itu, salah satu jenis Kekayaan Intelektual dengan kepemilikan personal ini sangat penting untuk dilindungi melalui pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM.

"Dengan terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, para pelaku ekraf kini bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dalam mengembangkan usahanya yang berbasis Kekayaan Intelektual," imbuhnya.

Marciana menambahkan, pihaknya kini juga tengah mendorong program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yakni "One Village One Brand" untuk mendukung penetapan tahun 2023 sebagai Tahun Merek. Program ini bertujuan agar semakin banyak kelompok masyarakat atau komunitas yang memiliki merek kolektif, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk unggulan lokal dalam upaya menggeliatkan perekonomian daerah.

Sementara itu, pendaftaran Perseroan Perorangan dikatakan dapat memberikan kejelasan legalitas berusaha melalui badan hukum. Mengingat, Perseroan Perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya satu orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Biaya pendaftaran pun relatif terjangkau yakni hanya Rp 50.000 sudah bisa memiliki status PT.

“Dengan berbadan hukum, para pelaku UMK diberikan kemudahan untuk mengembangkan usaha dan menyerap lebih banyak tenaga kerja sehingga berdampak pada kesejahteraan ekonomi,” jelas Marciana.

WhatsApp_Image_2023-07-03_at_15.45.19.jpeg

Sementara itu, Hironimus Dure Banase yang akrab disapa Roni mengapresiasi pelayanan Kanwil Kemenkumham NTT dalam proses pendaftaran Merek dan Perseroan Perorangan. Pelayanan yang diberikan dinilai sangat baik dan cepat. Untuk proses pendaftaran Merek misalnya, dilakukan kurang dari setahun. Setiap perkembangan informasi juga selalu disampaikan kepada dirinya.

“Terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham NTT karena sudah memberikan layanan yang luar biasa. Dengan adanya Sertifikat Merek dan Perseroan Perorangan ini, mudah-mudahan merek Pana Arah bisa terus melejit dan membantu perekonomian di daerah,” ujar Pengusaha yang bergerak di bidang tenun NTT ini.

Roni berharap usahanya dapat membantu lebih banyak penenun termasuk UMKM yang ada di desa-desa. Mengingat, UMKM merupakan sektor yang sangat strategis dan potensial sebagai tulang punggung perekonomian, baik di daerah maupun nasional. (Humas/rin)


Cetak   E-mail