Angkat Topik Merek Versus Desain Industri, DJKI Selenggarakan Webinar IPTalks Brand (H)ours

WhatsApp_Image_2023-07-03_at_12.27.59.jpeg

WhatsApp_Image_2023-07-03_at_08.28.13_1.jpeg

Kupang_Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar Webinar IPTalks : Brand (H)ours Membangun  Kesadaran Cinta dan Bangga Merk Indonesia sebagai salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka Pencanangan Tahun Merek Nasional pada 2023, untuk seluruh jajaran Kemenkumham dan juga masyarakat umum, Senin (03/07/2023).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, dibawah kepemimpinan kepala kantor wilayah, Marciana Dominika Jone juga turut ambil bagian dalam kegiatan yang dilakukan secara hybrid ini.

Kegiatan Webinar yang telah diselenggarakan untuk kali ke 6 ini, mengusung tema Perlindungan Kekayaan Intelektual Bentuk Produk. Dimana kegiatan yang diadakan ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, perbedaan mendasar dari Merek dan Desain Industri serta dapat mengetahui manakah yang harus didaftarkan terlebih dahulu apakah itu merek atau desain industri ataukah keduanya didaftarkan secara bersamaan serta desain industri dilihat dari aspek hukum.

 WhatsApp_Image_2023-07-03_at_20.03.22.jpeg

WhatsApp_Image_2023-07-03_at_15.09.22.jpeg

Membuka Kegiatan Webinar, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurnia Telaumbanua, menyampaikan, Menteri Hukum dan HAM secara tematik telah menetapkan tahun 2023 sebagai tahun merek. “Dengan telah ditetapkannya tahun 2023 oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM sebagai tahun Merek maka saya mengajak semua pihak untuk sama-sama mensukseskan tahun 2023 ini sebagai tahun merek dengan mendukung program dan kegiatan yang dijalankan oleh DJKI, salah satunya dengan kegiatan IP Talks yang akan diadakan setiap bulannya sepanjang tahun 2023 dengan topik dan pembahasan yang berbeda-beda,” ungkapnya.

Lebih lanjut dalam sambutannya Kurnia menjelaskan tujuan perlindungan merek adalah sebagai identitas yang menunjukan asal barang agar suatu produk dapat dibedakan dengan produk yang serupa di pasaran, selain itu juga merek bertujuan untuk membangun dan melindungi reputasi produk terkait dengan jaminan kualitas.

Dikatakan juga Desain Industri bertujuan untuk melindungi suatu desain baru yang dihasilkan melalui proses pemikiran yang mana hasil itu bisa dilihat dalam kesan estetis yang ditampilkan oleh bentuk tersebut. 

WhatsApp_Image_2023-07-03_at_12.27.58.jpeg

WhatsApp_Image_2023-07-03_at_12.38.50.jpeg

Di Akhir sambutannya, Kurnia berharap melalui webinar IPTalks para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendetail terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual yang paling tepat terhadap bentuk produk.

Webinar kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh empat orang narasumber yang berkompeten. Materi pertama oleh Achmad Syarief, tentang merek dan Desain Produk Industri dalam Perspektif Akademik.

WhatsApp_Image_2023-07-03_at_15.09.32.jpeg

Narasumber kedua, Riski Harit Maulana selaku Pemeriksa Desain Industri DJKI menjelaskan terkait Pelindungan Desain Industri dalam Pengembangan Brand Produk. Selanjutnya, materi ketiga terkait Merek sebagai perluasan ruang Lingkup Perlindungan Desain oleh Agung Indriyanto selaku Koordinator Pemeriksaan Merek - DJKI Kemenkumham.


Cetak   E-mail