Dua Hari Laksanakan MIPC di Labuan Bajo, Kanwil Kemenkumham NTT Layani 85 Masyarakat

 

Labuan Bajo_Layanan Mobile Intelektual Property Clinic yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur memasuki hari kedua, Selasa (27/06/2023) bertempat di Kawasan Wisata Gua Batu Cermin Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone merincikan, Mobile Intellectual Property Clinic ini diikuti oleh 77 peserta.
Peserta tersebut berasal dari UMKM, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Dekranasda, Kelompok Tenun, Perbankan, serta para pelaku seni budaya di Kabupaten Manggarai.

“Kegiatan ini telah berlangsung 2 hari, diawali workshop Diseminasi kemudian dilanjutkan dengan Pelayanan Mobile IP Clinic di Kawasan wisata gua batu cermin. Melalui kegiatan ini kami memfasilitasi beberapa hal terkait kekayaan intelektual kepada masyarakat, diantaranya dengan memberikan layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual, penelusuran serta layanan pengaduan pemohon terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual. Selain itu kami juga membuka layanan Administrasi Hukum Umum dan Layanan Keimigrasian”, ujar Kakanwil Marciana.

Tercatat sampai hari terakhir pelaksanaan Mobile IP Clinic di Labuan Bajo sudah 85 masyarakat terlayani terkait konsultasi dan pendaftaran merek, perseroan Perorangan serta layanan Paspor. 3 orang diantaranya langsung menerima Sertifikat Merek, 4 orang mendaftar merek dan 1 orang mendaftar Perseroan Perorangan yang langsung diserahkan sertifikatnya oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati saat ditemu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Manggarai Barat yang begitu antusias turut serta menyukseskan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic.
“Terima Kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam kegiatan MIPC. Melalui program ini, kami berharap dapat memberikan manfaat dan memenuhi kebutuhan masyarakat”, pungkasnya.

Ditambahkan, Kanwil Kemenkumham selalu berupaya langsung turun ke tengah masyarakat menjemput dan memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual ditengah masyarakat”, katanya.

Disamping itu, Kakanwil Marciana mengatakan, salah satu Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur adalah mendorong meningkatnya pendaftaran Indikasi Geografis di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ia mengungkapkan, melalui dukungan Pemda dan Masyarakat, kegiatan MIPC dapat membantu masyarakat agar lebih menyadari tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual.


Cetak   E-mail