Kanwil Kemenkumham NTT Serahkan 11 Sertifikat Merek dan Surat Pencatatan KIK Kepada UMKM dan Pemerintah Kabupaten Nagekeo

WhatsApp_Image_2023-06-26_at_19.23.33_1.jpeg

Labuan Bajo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur memberikan sertifikat merek kepada 10 UMKM, 1 seritifikat merek dan 1 surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Kabupaten Nagekeo di Labuan Bajo, Senin (26/6/2023).

Adapun para UMKM yang mendaftar yakni : merek “Nggoang” milik Benediktus Bandur, merek “Kusebar” milik Veronika Rahayu, merek “Sari Herbal Rempah Wae Wowol” milik Evaldus Gadun, merek “Imus Flores” milik Henrica Selviana Josima Piamat, merek “Wejang Asi” milik Yohane W.F. Nahas, merek “Gaby’s Galery” milik Yenyfita Wulandari, merek “Hadia Digital” milik Beatrix Harsoni, merek “De Nara’m Café and Resto” milik Denny Surijanto, merek “Green Cherry” milik Matheus Saniang Naga Siagian, merek “Tado Bambu” milik Veronika Yulia. Sertifikat merek ini diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati.

WhatsApp_Image_2023-06-26_at_19.23.34.jpeg

Sementara sertifikat Merek “Nagekeo The Heart Of Flores” dan surat pencatatan KIK “Tinju Adat Etu” milik Pemerintah Kabupaten Nagekeo di serahkan langsung oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Media dan Komunikasi, Milton Hasibuan kepada Wakil Bupati Nagekeo Marianus Waja.

Pendaftaran merek merupakan hal penting yang harus dilakukan dalam bisnis khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Hal ini karena pendaftaran tersebut memberi perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek dagangnya tidak digunakan pihak lain.

WhatsApp_Image_2023-06-26_at_19.47.25.jpeg

Pendaftaran merek juga memberi kepercayaan lebih oleh konsumen terhadap produk yang dijual. Selain itu, merek juga bisa digunakan sebagai alat promosi. Dalam mempromosikan produk, cukup hanya dengan menampilkan logo atau menyebut nama poduk, promosi bisa berjalan sangat efektif.

Pada kesempatan tersebut Marciana juga mendorong agar para pelaku UMKM mendaftarkan merek miliknya kepada Kemenkumham untuk memperoleh perlindungan.

WhatsApp_Image_2023-06-26_at_19.47.25_1.jpeg

"Saat ini Kemenkumham NTT sedang gencar melakukan berbagai upaya percepatan perlindungan terhadap kekayaan intelektual baik personal maupun komunal melalui kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya Pemerintah Provinsi NTT, Bank NTT dan Universitas serta perguruan tinggi, kami berharap dengan kerjasama ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual," ujar Marciana.

Hal ini menurut Marciana merupakan bentuk dukungan dukungan Kemenkumham dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur


Cetak   E-mail