Tingkatkan Kualitas Kinerja OBH, Panwasda Kanwil Kemenkumham NTT Laksanakan Monev Bankum Pada Posbakumadin Maumere Kabupaten Sikka

WhatsApp_Image_2023-06-24_at_18.18.05.jpeg

Sikka - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur dibawah kepemimpinan Kakanwil Marciana D. Jone, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023, Jumat (23/06/2023). Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh Tim Pengawas Daerah (Panwasda) pada Posbakumadin Maumere di Kabupaten Sikka.

Tim Monev terdiri dari JFU Pengelola Bantuan Hukum, Hironimus Sentosa dan Penyuluh Hukum Pertama Brian Jati. Kedatangan Tim disambut baik oleh Ketua Posbakumadin Maumere, Ignasius Adam Ola Masan bersama tim.

Pada kesempatan tersebut, Tim melakukan monev terkait keberadaan kantor, susunan pengurus OBH dan sara prasarana serta dokumen dokumen asli yang telah diupload pada aplikasi Sidbankum. Hasil monev menunjukkan bahwa kantor Posbakumadin sudah berpindah alamat, serta ada perubahan susunan pengurus OBH. Tim Monev meminta pengurus OBH agar segera melakukan pembaharuan data pada aplikasi Sidbankum.

WhatsApp_Image_2023-06-24_at_18.17.43.jpeg

Kegiatan ini dilanjutkan mendatangi Rutan Kelas IIB Maumere oleh Tim Monev dalam rangka melakukan wawancara terhadap Penerima Bantuan Hukum Perkara Pidana. Terdapat 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang menerima Bantuan Hukum Gratis.

Adapun monitoring terhadap penerima bantuan terkait perkara pidana dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan bantuan hukum tahun 2023 yang dilakukan oleh OBH sebagai pemberi Bantuan Hukum telah berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

WhatsApp_Image_2023-06-24_at_17.13.03.jpeg

WhatsApp_Image_2023-06-24_at_18.39.34.jpeg

Beberapa standar layanan yang perlu diperhatikan oleh para OBH ketika mendampingi klien yaitu seperti bersikap profesional, memiliki integritas, pelayanan yang mudah/tidak berbelit-belit, pendampingan klien secara maksimal, tidak menelantarkan klien sampai dengan update pemberitahuan perkembangan perkara.

Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum sendiri yang berupa isian kuesioner wawancara terhadap Penerima Bantuan Hukum ini nantinya akan dinilai dan menjadi parameter kualitas kinerja dari para OBH.


Cetak   E-mail