Penjabat Bupati Flores Timur Dukung Legitimasi Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Bagi Masyarakat

WhatsApp_Image_2023-06-21_at_18.44.53_2.jpeg

Larantuka - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur di bawah pimpinan Marciana Dominika Jone menggelar kegiatan workshop promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal dengan tema Peran pemerintah daerah dalam perlindungan indikasi geografis di Kabupaten Flores Timur, Rabu, (21/06/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Pemerintah Kabupaten Flores Timur ini dibuka oleh Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi yang diikuti oleh ASN lingkup Pemda kabupaten Flores timur, anggota PKK, Dekranasda, kelompok UMKM, MPIG Tenun Ikat Flores Timur, Tokoh Masyarakat/ Budayawan serta Kepala Desa/ Lurah.

Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi menyampaikan terima kasih atas kehadiran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone serta para narasumber dan peserta kegiatan, forum ini dapat mengangkat kembali nilai-nilai maupun hasil karya dari budaya kita yang lalu untuk dapat dilegitimasikan sebagai nilai maupun hasil budaya dari interaksi orang tua kita terdahulu di bumi lewo tana “Flores Timur”. 

WhatsApp_Image_2023-06-21_at_18.10.16_1.jpeg

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur yang telah mendukung pelaksanaan tugas-tugas pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah dengan baik, tugas dan fungsi pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah yang tidak bisa dilaksanakan oleh kami sendiri, tetapi harus didukung oleh pemerintah daerah dan masyarakat misalnya penataan regulasi, pelayanan keimigrasian, pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan dan pelayanan administrasi umum dan pelaksanaan pembangunan tugas-tugas lainnya”, ujarnya.

Marciana menyampaikan, bahwa Kabupaten Flores Timur mempunyai potensi kekayaan intelektual baik kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual komunal misalnya indikasi geografis, tenun ikat, tarian hegong, kacang mete, alpukat adonara, jagung titi, makanan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, kekayaan komunal ini harus dijaga dan dilestarikan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Untuk Kekayan Intelektual personal Kanwil Kemenkumham mendorong pendaftaran merek, baik merek jasa maupun merek dagang, hak cipta, paten dan rahasia dagang.

WhatsApp_Image_2023-06-21_at_19.08.30.jpeg

Marciana menghimbau kepada masyarakat Flores Timur untuk melestarikan dan menjaga kekayaan intelektual komunal dengan mengajak pemerintah daerah flores timur untuk segera berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham NTT agar dapat memberikan perlindungan kekayaan intelektual baik komunal maupun personal yang ada di Flores Timur kemudian untuk kelompok UMKM yang ingin mendaftarkan mereknya agar dapat berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sehingga bisa difasilitasi pendaftaran mereknya oleh Kanwil Kemenkumham NTT.

WhatsApp_Image_2023-06-21_at_18.44.53_1.jpeg

WhatsApp_Image_2023-06-21_at_18.44.53.jpeg

 


Cetak   E-mail