Percepat Pemenuhan KIA Sebagai Hak Anak di Kota Kupang, Kanwil Kemenkumham NTT Berikan Rekomendasi pada Rapat SIPKUMHAM

WhatsApp_Image_2023-06-15_at_21.12.01.jpeg

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dibawah kepemimpinan Marciana Dominika Jone, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Rapat Pembahasan Data dan Informasi SIPKUMHAM Triwulan II “Pemenuhan KIA Sebagai Hak Anak di Kota Kupang”, Kamis (15/6/2023).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati didampingi Plh. Kepala Bidang HAM, Ariance Komile bersama Tim SIPKUMHAM Kanwil, bertempat di Ruang Regulasi.

Rapat ini melibatkan Divisi Keimigrasian, Kanim Kupang, Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya untuk mendapatkan rekomendasi terhadap permasalahan yang sedang trend pada Aplikasi SIPKUMHAM yang telah terintegrasi langsung dengan media online dan media sosial secara otomatis.

WhatsApp_Image_2023-06-15_at_21.13.03.jpeg

Milawati mengharapkan data dan informasi yang dikumpulkan Tim Kanwil dari hasil verifikasi di lapangan, dilanjutkan pengolahan data pengolahan dan analisa data sesuai isu yang diambil dapat mendukung pembuatan kebijakan, peningkatan kualitas penelitian, serta pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham.

WhatsApp_Image_2023-06-15_at_21.13.41.jpeg

Dalam kesempatan tersebut, Perancang Perundang-undangan Ahli Pertama, Maria S. Jacob menyampaikan Tim Kanwil telah melakukan verifikasi data di lapangan pada Dispendukcapil Kota Kupang pada tanggal 3 Mei 2023.

Hasil verifikasi data tersebut menjadikan Tim Penulis melakukan penentuan judul dari topik, yang semula “Kartu Identitas Anak, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak” menjadi “Pemenuhan KIA sebagai Hak Anak di Kota Kupang”.

Maria memberikan informasi data penerbitan KIA di Provinsi NTT per Mei 2023 sebesar 34,82%, khusus Kota Kupang sebesar 60,7% dari 113.136 anak.

"Target 50% pada tahun 2023 ini menjadi tantangan tersendiri bagi Dinas Dukcapil Kota Kupang,"ucapnya.

Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, Hendrik Manesi menyampaikan permasalahan yang dialami Dispendukcapil yakni kurangnya kesadaran dalam memahami pentingnya KIA, keterbatasan sarana percetakan KIA, minimnya kualitas pelayanan aparatur, dan kondisi geografis di provinsi NTT.

WhatsApp_Image_2023-06-15_at_21.12.23.jpeg

Sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, tujuan penerbitan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KIA ini juga setidaknya memiliki sejumlah manfaat lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik, antara lain terkait persyaratan pendaftaran sekolah, transaksi keuangan di dunia perbankan, pelayanan kesehatan di Puskemas, pembuatan dokumen keimigrasian, mencegah terjadinya perdagangan anak, pembelian tiket pesawat dan/atau untuk kartu diskon di lokasi tertentu.

WhatsApp_Image_2023-06-15_at_21.18.49.jpeg

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dispendukcapil Kota Kupang, Titus Ratuarat menambahkan pemberlakuan KIA bagi anak berumur 0 s/d 5 Tahun masih belum tertera tanpa foto, setelah berumur 5 tahun s/d 17 tahun kurang 1 hari diterbitkan lagi dengan menampilkan foto pemilik kartu identitas anak.

"Kami telah memproses penerbitan KIA sejak anak berumur 0 tahun, nantinya diteruskan ke tingkat kelurahan hingga sampai pada anak yang bersangkutan,"ujarnya.

WhatsApp_Image_2023-06-15_at_21.18.22.jpeg

Tim Kanwil memberikan rekomendasi untuk penerbitan KIA di NTT, khususnya di Kota Kupang perlu terus lakukan dalam upaya untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik dan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Dalam hal penyebaran informasi, Tim Kanwil menyarankan perlu dilakukan sosialisasi berkaitan dengan penertiban KIA ini dengan melibatkan setiap pihak terkait, termasuk Kanwil Kemenkumham NTT.

Peran yang dapat menjadi bentuk dukungan meningkatkan persentase pemenuhan KIA dapat melalui penyuluhan hukum tentang pentingnya KIA. Selain itu, Pemberian pelayanan secara gratis (tanpa calo) pada Dinas Dukcapil Kota Kupang.


Cetak   E-mail