Optimalkan Persiapan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum serta Pelaksanaan Bantuan Hukum, Kanwil melakukan Koordinasi ke BPHN

WhatsApp_Image_2023-06-15_at_15.11.34.jpeg

Jakarta - Guna melakukan persiapan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM I Gusti Putu Milawati, Kepala Bidang Hukum Yunus P.S Bureni dan Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Bernadete Benedictus berkoordinasi dengan BPHN pada hari Selasa, 13 Juni 2023. Kedatangan tim diterima oleh Sekretaris BPHN Constantinus Kristomo serta Koordinator Desa/Kelurahan Sadar Hukum Gunawan. Pada kesempatan tersebut Kadiv Yankumham menyampaikan bahwa pada tanggal 18 Nopember 2022 lalu Wakil Gubernur NTT Yosef Naisoi telah mengukuhkan 56 (lima puluh enam) desa/kelurahan Binaan Sadar Hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Setelah pengukuhan ke-56 Desa/Kelurahan tersebut juga telah diberikan pembinaan secara langsung kepada 42 kelurahan di Kota Kupang serta secara virtula kepada 14 (empat belas) desa yang ada di wilayah Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sumba Barat. Ditambahkan oleh Kepala Bidang Hukum Yunus P.S Bureni bahwa Kanwil sudah mengirimkan data dukung desa/kelurahan binaan tersebut kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikator BPHN dan apabila verifikasi telah selesai dilakukan berkenan untuk memberikan surat rekomendasi kepada Kanwil untuk dapat ditindanlanjuti.

WhatsApp_Image_2023-06-15_at_15.11.35.jpeg

Koordinator Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Gunawan menyampaikan bahwa Tim Verifikator sudah selesai melakukan verifikasi dan ke-56 Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum dari Provinsi sudah memenuhi syarat secara administrasi sehingga bisa diusulkan untuk diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Sekretaris BPHN menyampaikan dukungan terhadap Kanwil NTT yang sedang mempersiapkan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan berharap persiapan peresmian dapat berjalan dengan lancar serta meminta Kepala Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur untuk segera melakukan koordinasi dengan Kepala BPHN selanjutnya Bersama-sama melakukan koorinasi kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memohon kesediaan Menteri untuk meresmikan.

WhatsApp_Image_2023-06-15_at_15.11.34_1.jpeg

Pada kesempatan ini tim Kanwil juga berkoordinasi mengenai pelaksanaan kegiatan bantuan hukum yand dilaksanakan oleh OBH di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Disampaikan oleh Kabid Hukum di Provinsi NTT sudah ada beberapa Kabupaten yang memiliki Perda mengenai Pengelolaan Bankum serta sudah menyediakan anggaran namun tidak dapat dilakukan penyerapan oleh OBH sehingga pada akhir tahun terjadi SILPA pada APBD pada daerah yang bersangkutan Ditambahkan oleh Kasubid Luhkum, Bankum dan JDIH bahwa dari 15 OBH terakrediasi di NTT terdapat 2 OBH yang penyerapaan anggaran bankumnya sangat rendah baik pada tahun 2022 sampai bulan Mei 2023 yang tidak mencapai 70% (tujuh puluh persen) oleh karena itu diharapkan pada addendum nanti anggaran dari kedua tersebut diberikan kepada OBH lain yang ada di Provinsi NTT serta BPHN dapat mencabut status akreditasi.

Menanggapi hal tersebut Eddy dari Bagian Bantuan Hukum menyampaiakn bahwa saat ini BPHN sedang menyipakan aplikasi baru yang mana aplikasi tersebut juga terintegrasi dengan aplikasi SIDBankum dan dapat diakses oleh Pemerintah Daerah untuk melihat data kasus yang diinput oleh OBH sehingga mencegah terjadi pendobelan reimburs. Sedangkan bagi OBH yang pebyerapan tidak mencapai 10% tersebut Kanwil dapat membuat surat rekomendasi kepada BPHN untuk mencabut status akreditasi dengan mencantumkan alasan yang detail mengapa perlu mencabut status akreditasi OBH


Cetak   E-mail