Kanwil Gelar Pendalaman Materi Terkait Kolaborasi dan Penilaian Angka Kredit Perancang

WhatsApp Image 2023 06 14 at 20.55.38

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dibawah kepemimpinan Marciana Dominika Jone, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar kegiatan Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah "Praktik Cerdas Kolaborasi Bagian Hukum dengan Kanwil Kemenkumham NTT dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah", Rabu(14/6/2023). Kegiatan ini menghadirkan langsung narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Sekretariat Daerah Kota Kupang bertempat di Ruang Multifungsi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati menyampaikan adanya kegiatan merupakan momen yang dinantikan untuk membahas keberlangsungan pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan se-NTT. Mengingat Kementerian Hukum dan HAM mempunyai tanggung jawab sebagai pembina perancang.

"Kolaborasi ini bukan hanya tentang pembentukan Perda. Kedepan, kami akan melakukan sosialisasi dan meningkatkan kolaborasi bersama bagian hukum berkaitan indeks reformasi hukum (IRH),"ucapnya.

KlQgwx3lc08M2xP4A64mcKqeBZ5K8yFAp7qbicAmQ98 plaintext 638223444004832595

Milawati mengharapkan Ditjen PP memberikan informasi terkait data pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil dan Pemerintah Daerah se-NTT.

Kepala Bidang Hukum, Yunus Pranatal Silas Bureni menyampaikan bahwa narasumber pertama Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Wirawan Neno menyajikan materi terkait prosedur penyusunan perda usul inisiatif pemerintah kota kupang, dilanjutkan pemaparan Pembentukan Perda oleh Perancang Muda dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT Oswaldus Romanus Rabu.

Secara umum, proses penyusunan perda yang melibatkan Perancang Kanwil NTT terlaksana dengan baik dan sesuai UU Nomor 13 tahun 2022. Pauto Wirawan Neno mengharapkan kerjasama yang telah terjalin dapat meningkat secara terus-menerus agar terciptanya produk hukum yang berkualitas.

Pemaparan dilanjutkan terkait butir-butir kegiatan Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Koordinator Sistem Informasi, Manajemen, dan Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Peraturan Perundang-undangan Ratih Sri Martani.

6UMLuKhQLec65bzDUt4aoPHRbMeTNJSuMpySXQ IKiI plaintext 638223443997413008

Adapun kegiatan yang dapat diusulkan untuk mendapatkan nilai angka kredit agar menjadi Penetapan Angka Kredit (PAK) masih menggunakan Permenpan Nomor 6 Tahun 2016 dan Permenkumham 5 Tahun 2020 untuk masa penilaian kegiatan sampai dengan 31 des 2022. Sedangkan untuk butir kegiatan yang tertera dalam Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2021`tidak dapat dinilaikan pada jangka waktu tersebut.

Subkoordinator Sistem Informasi Manajemen dan Manajemen Perancang
Peraturan Peraturan Perundang-undangan, Manzila Faalah menambahkan adanya kebijakan terbaru terkait penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan dikarenakan diundangkannya Permenpan 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Permenkumham 17 Tahun 2023 tentang Juklak Juknis JF Perancang PerUU.

Kebijakan terbaru terkait penilaian AK terutama pada tahun 2023 terdapat 3 produk penetapan AK yakni PAK Konvensional, PAK konversi, PAK yang terintegrasi SKP. Hal ini berlaku untuk semua JF.

34l2MQTq6Xa9ie03XZguaiLPEmsq7jHaXat9abLiNMs plaintext 638223444018028593

Manzila menambahkan, perancang yang mengajukan dupak untuk masa penilaian sampai dengan 30 Desember 2022 nantinya mendapatkan tambahan nilai sebesar 25% dari jumlah AK kumulatif minimal kenaikan jenjang. Penilaian angka kredit kegiatan di Tahun 2022 akan dilaksanakan dengan tenggat waktu hingga 30 Juni 2023.

"Kami informasikan di awal, PAK akan keluar maksimal agustus 2023,"ucapnya.

Sesuai penetapan Menpan 2022, pemetaan dan formasi 2023 perancang bahwa disebutkan 14 ahli pertama 14, 8 ahli muda, dan 1 madya. Untuk formasi Perancang pada Kanwil NTT, Manzila menyampaikan bahwa telah terisi 8 ahli pertama, 5 ahli muda dan madya 1 orang. Dari informasi ini dapat diketahui bahwa masih terdapat kesempatan menduduki jenjang ahli pertama sebanyak 6 orang dan 3 ahli muda.

PC3VVCVQoDhrBcOsriB8izUUWBbS0D pYfpHx7ktU9c plaintext 638223444026957543

"Kami ingatkan, JF Hasil penyetaraan tidak menduduki/mengisi formasi, namun ketika akan naik jenjang maka harus memperhatikan formasi,"ujarnya.

Selain itu juga disampaikan tentang kenaikan jenjang Perancang Peraturan Perundang-undangan, uji kompetensi, hingga konversi Angka Kredit dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Untuk aplikasi e-perancang juga masih tetap dipergunakan oleh perancang.

Hadir dalam pertemuan tersebut para pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil dan Pemerintah Daerah.


Cetak   E-mail