Fasilitasi Pengajuan Permohonan KI, Kemenkumham NTT Gelar Pendampingan di STIPER -FB

WhatsApp_Image_2023-06-14_at_17.50.31_1.jpeg

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Pertanian Flores Bajawa (STIPER-FB) bertempat di Aula Yasukda Kampus A STIPER-FB pada Rabu, 14 Juni 2023.

Kegiatan ini merupakan implementasi perjanjian kerja sama antara Kemenkumham NTT dan STIPER Flores Bajawa dalam hal sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari civitas akademika pada STIPER-FB dan para pelaku UMKM di Kab. Ngada.

Dalam sambutannya Ketua STIPER-FB, Dr Nicolaus Noywuli S.Pt, M.Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT beserta jajaran dalam upaya untuk melindungi potensi yang ada di Kabupaten Ngada, khususnya pada STIPER-FB.

“Sinergitas dan kolaborasi antar instansi kami harapkan lebih diperkuat lagi demi membangun sistem kekayaan intelektual yang baik di lingkungan kampus dan memfasilitasi UMKM agar lebih baik dalam pengembangan usahanya kedepan,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2023-06-14_at_15.11.10.jpeg Marciana Jone mengatakan, perkembangan kekayaan intelektual saat ini sangat erat kaitannya dengan dunia usaha dengan melahirkan banyak sekali produk-produk yang berkualitas dan andal. Kabupaten Ngada memiliki banyak potensi kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi tinggi.

“Dengan hadirnya kekayaan intelektual, memberi dampak besar pada dunia usaha untuk melakukan peningkatan karya intelektual serta penelitian dan pengembangan yang mampu menghasilkan teknik dan teknologi-teknologi baru yang akan menggairahkan dunia usaha,” ujarnya.

Selain dunia usaha, Marciana juga menyebutkan bahwa Perguruan Tinggi sebagai entitas/masyarakat Ilmiah dalam peran dan fungsi menjadikan insan intelektual dan berintegritas. Melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta pengabdian kepada masyarakat banyak menghasilkan karya kekayaan intelektual.

”Banyak karya cipta bernilai kekayaan intelektual yang diciptakan dari perguruan tinggi. Sebut saja karya ilmiah para Dosen, tulisan skripsi Mahasiswa yang mengandung hak KI. Jika terlindungi maka ada manfaat dan nilai ekonomis yang dapat dirasa,” tutup Marciana.

WhatsApp_Image_2023-06-14_at_17.50.31.jpeg


Cetak   E-mail