Gelar Supervisi Pagu Indikatif, Langkah Nyata Kumham NTT dalam Tusi Binkorwas Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Efektif, Efisien, dan Akuntabel

WhatsApp_Image_2023-06-13_at_15.27.58.jpeg

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT menggelar kegiatan Supervisi Pagu Indikatif Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Pelayanan Hukum dan HAM di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT TA 2024, Selasa (13/06) secara virtual. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Maliki didaulat membuka pelaksanaan kegiatan ini mewakili Kakanwil, Marciana D. Jone.

Turut hadir langsung para Pejabat Administrator dan Pengawas, Tim Subbag Program dan Pelaporan, serta para Kepala UPT, Operator RKAKL, dan Bendahara di satuan kerja Pemasyarakatan dan Divisi Yankumham secara virtual melalui zoom meeting. Kegiatan ini akan diselenggarakan selama 3 hari dari tanggal 13-15 Juni 2023.

Dalam arahannya, Kadivpas menyampaikan agar para operator dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga memiliki pemahaman yang benar dan penuh ketelitian dalam setiap proses penyusunannya. Melalui kegiatan ini diharapkan adanya kesesuaian Pagu dalam dokumen RKA-K/L dengan Pagu Anggaran yang ditetapkan, kesesuaian sumber dana dalam dokumen RKA-K/L dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran, serta adanya sinkonisasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.

"Dengan demikian kebutuhan anggaran dapat sesuai dengan postur yang tersedia serta penyamaan persepsi standar harga satuan kegiatan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku," ujar Maliki.

WhatsApp_Image_2023-06-13_at_15.52.14.jpeg

Melalui kegiatan ini, menurut Maliki merupakan momentum tepat dan penting untuk semakin memantapkan komitmen dan konsistensi seluruh jajaran dalam upaya untuk menilik dan menilai Rencana Kerja Anggaran, Rencana Penarikan Dana dan Kalender Kerja Tahun 2024 di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT sehingga sesuai dengan pedoman perencanaan dan penganggaran.

"Ini juga sebagai langkah nyata Kantor Wilayah melakukan fungsi dan tugas pembinaan, pengoordinasian dan pengawasan dalam menyusun rencana kerja anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel," tutur Maliki.

Lebih lanjut, Maliki menyebutkan beberapa kebijakan belanja TA 2024 khusus satker Pemasyarakatan yang harus diperhatikan dan diprioritaskan antara lain Terpenuhinya langganan daya jasa; Belanja pemeliharaan untuk menjaga nilai aset dan masa manfaat gedung bangunan UPT Pemasyarakatan; Dukungan anggaran pada satker pilot project unit layanan disabilitas tahun 2023; Pemenuhan kualitas makanan, sandang, dan perlengkapan mandi narapidana/ tahanan/anak; Pemenuhan Layanan kesehatan, kebutuhan kelompok rentan dan maternal; Layanan pendidikan dan pengentasan anak serta pelatihan keterampilan anak; Pembinaan kemandirian narapidana, rehabilitasi medis dan sosial dengan memperhatikan target dan alokasi anggaran yang telah ditetapkan; Pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan; Pengelolaan basan dan baran; serta Pengalokasian anggaran pada rincian output standar biaya keluaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan unit eselon I dan kaidah yang berlaku.

WhatsApp_Image_2023-06-13_at_15.51.41.jpeg

Untuk diketahui, kegiatan serupa ini juga telah dilaksanakan pada minggu sebelumnya yakni di tanggal 7-9 Juni 2023 untuk satuan kerja Keimigrasian dan Divisi Administrasi.

“Melalui kegiatan Supervisi Pagu Indikatif Anggaran Tahun 2024 ini diharapkan agar nantinya RKAKL dapat disusun berdasarkan kaidah penganggaran yang berlaku dan rencana kerja pada level satuan kerja melalui kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran, agar pengalokasian anggaran yang dihasilkan berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” pungkas Maliki menutup arahannya.

Usai acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan penyusunan RKAKL Pagu Indikatif TA 2024 oleh JFT dan JFU dibawah pengawasan Kasubbag Program dan Pelaporan, Hillon Pisca FoEs, untuk memeriksa kesesuaian alokasi anggaran, KAK dan RAB, kelengkapan dokumen, kelengkapan pengadaan belanja modal, kemudian diberikan rekomendasi atas pemeriksaan dokumen data dukung untuk dapat dilengkapi nantinya oleh para operator RKAKL.

WhatsApp_Image_2023-06-13_at_15.32.00.jpeg

WhatsApp_Image_2023-06-13_at_15.54.28.jpeg


Cetak   E-mail