Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Rapat Presentasi Laporan Evaluasi Hasil Survei Indeks IPK-IKM

 

WhatsApp_Image_2023-06-13_at_10.47.21.jpeg

Kupang_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dibawah pimpinan Marciana D. Jone melaksanakan Rapat Presentasi Laporan Evaluasi Hasil Survei Indeks Persepsi Korupsi-Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM), Selasa (13/06/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham NTT, Jeanett Sunbanu dan seluruh pejabat dan pegawai yang mengemban tugas dalam pengelolaan survei IPK-IKM pada UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil kemenkumham NTT. Selain itu, turut hadir narasumber dari Bank BCA Cabang Kupang, Donna Nisnoni dan Anggreany Pratiwi Rawa Lawa.

WhatsApp_Image_2023-06-13_at_10.47.211.jpeg

Dalam sambutannya, Analis Hukum Ahli Madya, Ariance Komile mengatakan bahwa suvei IKM ini merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sementara survei IPK merupakan kegiatan pemetaan persepsi pengguna layanan terkait dengan usaha pencegahan dan penanganan korupsi.

Di dalam upaya memastikan pelaksanaan pelayanan publik yang berkualitas maka Menpan RB telah mengeluarkan peraturan menteri no.14 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik. “Saat ini Kemenkumham melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM sudah membuat aplikasi 3AS yang merupakan aplikasi survei berbasis elektronik yang dapat menghitung secara otomatis hasil survei berdasarkan indikator penilaian dan pembobotan nilai yang ditetapkan secara real time. Dengan adanya aplikasi ini semakin memudahkan satuan kerja dalam mengumpulkan data survei dari penerima layanan,” jelas Ariance Komile.

Pada kesempatan tersebut Analis Hukum Ahli Pertama, Marcela Endo juga menjelaskan bahwa pelaksanaan survei melalui aplikasi 3AS ini sudah dilaksanakan dengan baik, hal ini ditunjukkan dengan jumlah responden yang melebihi jumlah minimal 30 setiap bulannya. “Akan tetapi masih ada beberapa UPT yang belum memenuhi nilai minimal ini dan kami selalu berupaya untuk mendorong agar satuan kerja tersebut dapat memenuhi nilai minimal tersebut,” kendala lain seperti bahasa daerah dalam pelayanan di daerah, kendala teknis dalam pengisian survei (harus dilakukan di jam kantor dan masing-masing perangkat) serta kendala dalam penempatan duta layanan ungkap Marcela Endo.

WhatsApp_Image_2023-06-13_at_10.47.22.jpeg

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari narasumber Kepala Bagian Customer Service, Anggreany mengatakan bahwa dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat harus memenuhi prinsip Smart Solution, yakni budaya BCA dalam memberikan pelayanan kepada nasabah dan menjadi pegangan seluruh karyawan BCA dalam berinteraksi dengan nasabah. Budaya SMART service ini merupakan konsep layanan yang secara total fokus pada kepuasan nasabah seperti terangkum dalam akronim kata, SMART yaitu : Sigap (dalam melayani nasabah), Menarik (dalam penampilan, penataan ruang kerja, dll), Antusias (bersemangat dan memiliki inisiatif tinggi mencari tahu apa yang nasabah butuhkan), Ramah (murah senyum, dll), dan Teliti (menghindari kesalahan sekecil apa pun), kata SOLUTION yaitu Simak, Open Mind, Lengkap, Utamakan Nasabah, Teling Solution, Inisiatif, ON Time Follow UP.

“Selain itu, dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat harus menghilangkan praktik-praktik diskriminasi kepada penerima layanan,” ungkap Donna Nisnoni, Kepala Operasi Bank BCA Cabang Kupang.

WhatsApp_Image_2023-06-13_at_10.47.20.jpeg


Cetak   E-mail