Amalkan Sila Keempat Pancasila, Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada Dilaksanakan dengan Musyawarah

WhatsApp_Image_2023-05-24_at_16.47.30.jpeg

Kupang - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengharmonisasian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Kanwil Kemenkumham NTT, Rabu (24/5/2023). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati dan Kepala Bidang Hukum merangkap Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni.

Pembukaan bimtek turut dihadiri Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Roberia secara virtual. Roberia mengatakan, NTT adalah provinsi kedua setelah Bali yang menjadi lokasi penyelenggaraan bimtek. Kegiatan ini digelar untuk menyamakan persepsi dan interpretasi antara Kanwil Kemenkumham dan Pemda mengenai proses harmonisasi.

"Pelaksanaan harmonisasi ranperda dan ranperkada tidak lagi dilakukan secara analisis. Namun harus dijalankan sila keempat Pancasila yakni permusyawaratan perwakilan," ujarnya.

WhatsApp_Image_2023-05-24_at_16.47.38.jpeg

Menurut Roberia, harmonisasi kini dilaksanakan lewat musyawarah. Kemenkumham melalui Kantor Wilayah hanya berwenang pada penegakan 10 dimensi harmonisasi melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperda dan ranperkada. Rapat inipun agar tidak dipahami sebagai penambahan birokrasi ataupun menambah beban biaya Pemda. Pasalnya, rapat harmonisasi sejatinya merupakan upaya untuk mengamalkan sila keempat Pancasila dimaksud.

"Kebijakan yang akan kita lahirkan akan mengikat banyak orang sehingga sila keempat Pancasila perlu dibumikan dengan cara bermusyawarah sebelum kebijakan itu ditetapkan oleh pejabat yang berwenang," paparnya.

Roberia berharap baik Kanwil Kemenkumham maupun Pemda dapat memiliki semangat yang sama untuk menjaga peraturan perundang-undangan tetap harmonis dan tidak tumpang tindih.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan, lahirnya Undang-Undang No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mendorong Pemerintah Provinsi NTT untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur mengenai fasilitasi dan evaluasi ranperda Kabupaten/kota. Yakni dengan menerbitkan Pergub No.51, 52, dan 53 Tahun 2020 dan perubahan terakhir Pergub No.83 Tahun 2022. Pergub tersebut salah satunya mensyaratkan adanya surat selesai harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham NTT agar ranperda kabupaten/kota bisa dilakukan evaluasi/fasilitasi di Provinsi.

WhatsApp_Image_2023-05-24_at_16.47.34.jpeg

"Saat ini hampir semua ranperda di NTT baik inisiatif Pemda maupun DPRD telah dilakukan pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham NTT," ujarnya.

Menurut Marciana, proses pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkumham NTT telah berjalan sesuai dengan semangat UUD 1945 dan Pancasila terkait penataan regulasi yang lebih baik dan berkualitas. Sejalan dengan itu, tugas-tugas pembangunan hukum dan HAM di daerah juga mendapatkan dukungan penuh dari Pemda di NTT. Antara lain melalui pembentukan Perda tentang Bantuan Hukum, Perda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual, serta Perda-Perda lainnya berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pasca penyusunan naskah akademik.

"Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan juga bertugas memastikan ranperda dan bahkan ranperkada telah sesuai dari aspek teknik, dan secara substansi yang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi," tandasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yang diikuti oleh peserta bimtek dari unsur Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Bagian Hukum Kota Kupang, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang.

WhatsApp_Image_2023-05-24_at_16.47.32.jpeg

Narasumber pertama yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Subkoordinator Bidang Hukum dan HAM Ditjen PP, Andry Manuella Ginting menyampaikan materi terkait dimensi harmonisasi pembentukan peraturan perundang-undangan. Terdapat 10 dimensi harmonisasi, yakni dimensi Pancasila, dimensi UUD NRI Tahun 1945, dimensi vertikal, dimensi horizontal, dimensi yurisprudensi, dimensi asas hukum, dimensi sistem perencanaan pembangunan nasional, dimensi perjanjian atau konvensi internasional, dimensi hukum adat, dan dimensi teknik penyusunan.

Selanjutnya, narasumber kedua yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ditjen PP, Yulanto Araya memaparkan pedoman pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ranperda dan ranperkada. Dalam melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, Kanwil Kemenkumham dikatakan bekerja sama dengan Pemda Provinsi, Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/kota untuk membentuk Perda dan Perkada dengan melihat kejelasan konsepsi ranperda dan ranperkada yang dilakukan terhadap aspek substansi dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

"Prosedur pengharmonisasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja, terhitung sejak dokumen persyaratan diterima secara lengkap sampai surat selesai harmonisasi diterbitkan," ujarnya.

Peserta dari Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Bagian Hukum Kota Kupang, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham NTT karena Pemda sangat terbantu dengan keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan dan adanya harmonisasi. (Humas/rin)

WhatsApp_Image_2023-05-24_at_16.50.56.jpeg


Cetak   E-mail