Sistem Aplikasi KI Permudah Masyarakat Lindungi Kekayaan Intelektual

HAM06838.JPG

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Dra. Dede Mia Yusanti,M.L.S membuka kegiatan Penguatan Layanan Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual yang berlangsung di The Rinra Hotel Makassar, Selasa (23/5/2023). Kegiatan ini mengangkat tema "Penguatan Penggunaan Aplikasi Kekayaan Intelektual untuk Implementasi Program Unggulan DJKI 2023 Lebih PASTI".

Adapun peserta kegiatan yakni seluruh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia dengan tujuan meningkatkan pemahaman terkait penggunaan teknologi informasi dalam perlindungan kekayaan intelektual.

Dalam sambutannya, Dede Mia mengatakan, DJKI bertekad mewujudkan Sistem Aplikasi Kekayaan Intelektual (KI) yang mudah, cepat, dan efisien, serta dapat diakses kapanpun dan dimanapun.

HAM06906.JPG
"Sistem Aplikasi KI yang baik akan memudahkan masyarakat di dalam memperoleh pelindungan KI," ujarnya.

Terkait hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone mengungkapkan bahwa Kanwil kemenkumham NTT sangat terbantu dengan pembaharuan sistem aplikasi KI yang ada guna memudahkan dan mempercepat proses pelindungan potensi kekayaan intelektual di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Sebagai perpanjangan tangan DJKI di wilayah, kami berterima kasih kepada DJKI karena adanya pembaharuan sistem Aplikasi KI yang terus menerus diubah ke arah lebih baik," ujar Marciana.


Cetak   E-mail