Lestarikan Kekayaan Intelektual di NTT, Marciana Tindak lanjut Program DJKI

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mulai melakukan kegiatan Geographical Indication Drafting Camp di Nusa Tenggara Timur. Selasa (23/05/2023).

Kepala Kantor Wilayah Marciana Dominika Jone menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melestarikan Kekayaan Intelektual.

Ia menambahkan bahwa Kekayaan Intelektual sangatlah penting bagi kehidupan masyarakat khususnya bagi masyarakat Provinsi NTT. Ia mencontohkan pada zaman dahulu sebelum paian modern digunakan masyarakat NTT sudah menggunakan tenun ikat dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu tenun ikat juga menjadi sumber kehidupan bagi banyak orang hingga saat ini. Hal ini menunjukan bahwa tenun ikat sudah menjadi identitas yang tidak terpisahkan dari masyarakat NTT.

Kegiatan ini dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li didampingi Analis Hukum Ahli Madya Dientje E. B. Logo. Menindaklanjuti program unggulan DJKI Tahun 2023 tersebut, yang mana salah satu program dimaksudkan untuk meningkatnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Nasional yang dilindungi.

Direktorat Merek dan Indikasi Geografis akan melaksanakan kegiatan Geographical Indication Drafting Camp, dimana salah satu kegiatan ini bertujuan untuk permohonan pendaftaran Indikasi Geografis “Tenun Ikat Flores Timur”, serta memfasilitasi penyempurnaan dan perbaikan Dokumen Deskripsi Permohonan Indikasi Geografis “Tenun Timor Tengah Utara”, yang dilaksanakan pada Rabu 23  Mei 2023 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

 


Cetak   E-mail