Dukung Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik, Jajaran Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT Perdalam Pemahaman Budaya Anti Korupsi

WhatsApp_Image_2023-05-23_at_21.53.26.jpeg

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur menggelar Workshop Pembangunan Budaya Anti Korupsi di Ballroom Hotel Neo Kupang, Selasa (23/5/2023). Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT.

Kegiatan workshop ini diikuti oleh para Pimti Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, para Kepala UPT se-NTT, serta media massa. Adapun Upaya ini dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih dan meningkatkan pencegahan tindakan korupsi pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT.

Penyampaian materi pertama disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi menyebutkan korupsi merupakan tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT menyampaikan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi dengan dilakukan implementasi Program Reformasi Birokrasi, pencanangan dan pembangunan zona integritas di seluruh satker, memperkuat Sistem Pengendalian Internal dan Sistem Pengawasan. Sementara ini, BPK juga masih dalam proses melaksanakan upaya tersebut dalam mendukung terwujudnya negara yang minim kasus korupsi.

"BPK sejatinya bukanlah badan yang berwenang mengungkap kasus korupsi, namun memiliki kontribusi besar dalam membongkar kasus korupsi," ucapnya.

WhatsApp_Image_2023-05-23_at_21.38.31_3.jpeg

Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT menambahkan adanya komitmen bersama dari seluruh jajaran di Kanwil Kemenkumham NTT menjadi pondasi dalam mencapai pembangunan budaya anti korupsi. Terlaksananya Internalisasi Budaya Kerja Berbasis IIP (Integritas, Independensi, Profesionalisme) dan memperkuat pengawasan juga menjadi penentu terciptanya budaya tersebut.

Dalam memperkaya pemahaman budaya anti korupsi, Kanwil Kemenkumham NTT juga turut menghadirkan narasumber kedua yakni Koordinator pada Kejati NTT Yoanes Kardinto. Pemaparan yang disampaikan menekankan pada penguatan integritas.

Yoanes Kardinto menyampaikan bahwa seseorang dianggap berintegritas apabila mempunyai kepribadian dan karakter yakni jujur dan dapat dipercaya, memiliki komitmen, bertanggung jawab, menepati ucapannya, setia, menghargai waktu, dan memiliki prinsip dan nilai-nilai hidup.

"Untuk menjadi seorang ASN yang berintegritas dan dapat dipercaya tergantung dari niat,"pesannya.

 WhatsApp_Image_2023-05-23_at_21.43.02_3.jpeg

Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi dapat dikelompokkan menjadi 7 jenis, yaitu penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, dan kerugian keuangan negara, dan coi dalam pengadaan.

Adapun tindak pidana korupsi dijelaskan Yoanes Kardinto secara detail yakni gratifikasi. Pemahaman masyarakat tentang gratifikasi, biasanya terkait jabatan serta adanya benturan kepentingan. Penerimanya sering mendapatkan berupa uang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, komisi dan pengobatan cuma-cuma.

"Gratifikasi dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban,"ucapnya.

WhatsApp_Image_2023-05-23_at_21.43.05.jpeg

WhatsApp_Image_2023-05-23_at_21.49.44.jpeg

Kanwil Kemenkumham NTT mengharapkan terselenggaranya Workshop Pembangunan Budaya Anti Korupsi dapat menjadi bekal seluruh peserta dan menyebarluaskan informasi baik ini kepada masyarakat dalam rangka mengangkat nama baik Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan publik secara gratis dan tanpa adanya kepentingan yang mengatasnamakan pribadi.


Cetak   E-mail