Klarifikasi Dugaan Pelanggaran HAM, Kanwil Kemenkumham NTT Koordinasi dengan Setda Kabupaten Lembata

ham 1

Lembata – Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan Koordinasi dan Klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM di Kabupaten Lembata pada Sekretariat Daerah Kab. Lembata, Kamis (13/04/2023). Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng didampingi Analis Hukum Dientje Bule Logo dan Vivi Nuraini, pelaksana pada Bidang HAM bertujuan untuk menindaklanjuti surat dari Direktur Yankomas Ditjen HAM perihal adanya pemberitaan di media massa mengenai penambangan emas secara ilegal. Turut Hadir Kepala Badan Kesbangpol Kab. Lembata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lembata, serta perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lembata.

Mustafa mengatakan maksud kedatangan Tim untuk melakukan klarifikasi kebenaran permasalahan yang diberitakan media massa dan juga memperoleh informasi mengenai upaya pemerintah Kabupaten Lembata dalam rangka mengatasi  permasalahan penambangan emas secara ilegal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Plh. Sekda Kabupaten Lembata didampingi Kabag Hukum Kab Lembata, Yohanes Don Bosko membenarkan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut terjadi pada Bulan September 2022 kemudian pada tanggal 1 Februari 2023 pemerintah Kabupaten Lembata sudah menindaklanjuti dengan mengadakan Rapat bersama Forkopimda Kabupaten Lembata guna membahas permasalahan penambangan emas secara ilegal tersebut.

“Pemerintah daerah kabupaten Lembata telah menolak dan melarang adanya penambangan emas liar yang terjadi di kabupaten lembata dan telah ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah sehingga sampai saat ini kegiatan penambangan sudah ditutup,” tutupnya.

ham 2

ham 3


Cetak   E-mail