Pencatatan dan Pendaftaran di Kemenkumham Perkuat Kepemilikan atas Kekayaan Intelektual

WhatsApp_Image_2023-04-14_at_16.37.58.jpeg

Waikabubak - Kabupaten Sumba Barat memiliki beragam potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) seperti padi gogo, tenun ikat Sumba, kopi Sumba, dan tradisi Pasola. Berdasarkan konsep pelindungan kekayaan intelektual, hak atas KIK dipegang oleh Negara. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah sebagai perpanjangan tangan Negara wajib melakukan inventarisasi, menjaga dan memelihara KIK di wilayahnya.

Materi tentang Konsep Pelindungan KIK ini disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati dalam Kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) di Aula Kantor Bupati Sumba Barat, Jumat (14/4/2023). Selain Kadivyankumham, kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumba Barat, Agustinus E. Jaha sebagai narasumber.

"KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis, dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. Jadi, KIK tidak berbicara mengenai individu tapi satu wilayah,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2023-04-14_at_12.20.43_2.jpeg

WhatsApp_Image_2023-04-14_at_16.37.23_1.jpeg

Oleh karena itu, lanjut Mila, Pemda Sumba Barat perlu melakukan inventarisasi terhadap potensi KIK yang ada. Semua potensi tersebut kemudian dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM agar mendapatkan pelindungan defensif, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Untuk dapat menciptakan nilai ekonomi bagi daerah, maka terobosan juga harus dibuat baik secara individu maupun komunal. Mengingat, kekayaan intelektual secara garis besar sebetulnya terbagi atas dua kepemilikan yakni KIK dan kekayaan intelektual personal. Dalam hal ini, diperlukan adanya sinergi antara Pemda dengan para pelaku usaha dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama membangun Sumba Barat. Terutama dengan UMKM yang selama ini telah terbukti mampu bertahan ditengah gempuran krisis moneter hingga pelambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Mari membangun daerah setelah tidur panjang selama 2 tahun akibat Covid-19,” jelasnya.

WhatsApp_Image_2023-04-14_at_16.37.23.jpeg

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li mengatakan, pencatatan di Kementerian Hukum dan HAM sebetulnya bertujuan untuk mendokumentasikan KIK yang dimiliki daerah. Mengingat di dalam pencatatan tersebut, Pemda harus mampu mendeskripsikan dan menjabarkan asal usul, sejarah, serta makna potensi KIK ke dalam bentuk tulisan/narasi melalui informasi dari para Kustodian. KIK yang sudah tercatat di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual secara nasional otomatis terhubung dengan UNESCO.

“Apabila ada negara lain yang mengklaim, maka sudah ada bukti yang kuat bahwa KIK tersebut memang milik kita,” ujarnya.

Selain KIK, lanjut Erni, juga ada kekayaan intelektual personal. Bila KIK terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis, maka kekayaan intelektual personal terdiri dari Hak Cipta, Merek, Desain Industri, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang. Kekayaan intelektual personal juga harus dilindungi melalui pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM agar pemilik hak dapat menikmati secara ekonomis hasil dari kreativitas intelektualnya.

WhatsApp_Image_2023-04-14_at_12.20.43_1.jpeg

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumba Barat, Agustinus E. Jaha mengatakan, Pemda akan segera melakukan identifikasi dan mendata berbagai potensi kekayaan intelektual yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Sumba Barat. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan peningkatan ekonomi masyarakat.

Selain itu, Pemda juga akan segera membentuk regulasi berupa Perda tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual. Mengingat, pelindungan kekayaan intelektual turut berdampak pada peningkatan daya saing daerah. Masyarakat khususnya para pelaku usaha juga diharapkan mampu melahirkan produk kreatif dan inovatif melalui upaya pelindungan tersebut. (Humas/rin)

WhatsApp_Image_2023-04-14_at_16.37.23_2.jpeg

WhatsApp_Image_2023-04-14_at_12.22.34.jpeg


Cetak   E-mail