Perjanjian Lisensi Merek Lindungi Pemilik Merek dari Tindakan Pelanggaran dalam Komersialisasi KI

WhatsApp_Image_2023-04-13_at_19.36.15.jpeg

WhatsApp_Image_2023-04-13_at_19.33.57.jpeg

Kupang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menyelenggarakan IP TALKS : “Brand (H)ours secara virtual, Kamis (13/4/2023). Webinar seri keempat ini mengangkat tema “Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (KI)”. Turut hadir mengikuti webinar, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone dari Ruang Kerja Kakanwil.

Saat membuka kegiatan, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua berharap para peserta dapat memperoleh beragam manfaat dengan mengikuti IP TALKS : “Brand (H)ours secara berkala. Baik melalui platform zoom meeting maupun kanal media sosial DJKI. Mengingat, masih ada 8 tema lagi yang akan dibahas sepanjang tahun 2023.

“Webinar seri keempat ini membahas lebih jauh mengenai perjanjian lisensi kekayaan intelektual, khususnya perjanjian lisensi merek yang dapat menjadi salah satu sarana bagi pemilik merek untuk melindungi mereknya dari tindakan pelanggaran merek serta sebagai bentuk komersialisasi kekayaan intelektual,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2023-04-13_at_19.33.57_1.jpeg

WhatsApp_Image_2023-04-13_at_19.41.47.jpeg

Menurut Kurniaman, perjanjian lisensi memberikan manfaat bagi pemilik merek serta penerima lisensi. Ditegaskan, perjanjian lisensi merek bukanlah peralihan hak, tetapi hanya pemberian izin yang diberikan oleh pemilik merek kepada pihak lain.

Webinar kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh empat orang narasumber kompeten. Materi pertama tentang gambaran umum lisensi merek dibawakan Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham, Agung Indriyanto. Dikatakan, ada beberapa bentuk lisensi seperti franchising atau waralaba, merchandising, brand extension, co-branding, component branding, dan standardization.

Narasumber kedua, Tri Raharjo selaku Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) memaparkan tentang kiat-kiat dalam mengembangkan lisensi merek. Disebutkan ada enam langkah melisensikan merek, diawali dengan memiliki merek terdaftar; membangun merek yang memiliki nilai ekonomi; membentuk Tim Pengembangan Lisensi Merek; memasarkan peluang lisensi merek; membuat perjanjian lisensi merek; dan mendaftarkan perjanjian lisensi.

Selanjutnya, materi ketiga terkait membangun merek melalui lisensi dijelaskan oleh narasumber ketiga yakni CEO Bakmi Naga dan Batavia Cafe, Susanty Widjaya. Terakhir, dipaparkan materi tentang aspek hukum lisensi merek oleh Suyud Margono selaku Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI). (Humas/rin)


Cetak   E-mail